Categories: FEATURES

Kesadaran Melapor Sangat Minim, Pemilik Ngaku Terkendala BPKB untuk Mutasi

   Akan tetapi karena kurangnya kesadaran, dan juga kendala lain yang dihadapi pemilik, maka yang terjadi kendaraan ini tetap menggunakan plat luar, meskipun mereka tahu bahwa itu bentuk pelanggaran.

   “Padahal urus mutasi masuk kendaraan sekarang sangat mudah, dan juga tidak pungut biaya, tapi memang masyarakat kita ini cukup malas tahu dengan aturan,” bebernya.

   Langkah yang dilakukan Samsat Kota Jayapura selama ini memasifkan sosialisasi baik melalui media sosial, media mainstrem, dan juga penyebaran brosur. “Karena untuk menindak seperti tilang fisik, bukan kewenangan kami, sehingga langkah yang kami lakukan dengan memasifkan sosilisasi,” ungkapnya.

  Pihaknyapun tidak memiliki data tentang jumlah kendaraan berpalat luar di Kota Jayapura, ini terjadi karena pemilik kendaraan tidak pernah membuat laporan ke Samsat. “Adapun yang datang melapor tapi hanya segelintir orang,” katanya.

   Keberadaan kendaraan luar ini, berdampak pada penerimaan pajak. Dimana jumlah kendaraan yang semakin tinggi tidak selaras dengan penerimaan pajak daerah.

   Meski demikian, namun realisasi penerimaan pajak khususnya bea balik nama, per Rabu (11/6) kemarin, tercatat  sebesar Rp. 32.831.715.000 atau 72 persen dari target Rp 45.424.190.000.

   “Kami optimis dengan adanya program bebas denda yang akan berakhir 20 November 2024, target ini akan tercapai,” ujarnya.

   Sementara itu untuk penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), per Rabu (6/11) kemarin mencapai Rp 76.159.759.000 atau 90,67 persen dari target Rp. 83.989.146.000. “Sampai akhir tahun kita targetkan capai, bahkan lebih,” tandasnya.

Dian menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi untuk pengurusan mutasi masuk. Untuk perseorangan diantaranya KTP asli dan fotokopi, baik penjual maupun pembeli, STNK asli dan fotokopi, BKPB Asli, dan Kartu Induk BPKB, surat keterangan fiskal antar daerah, serta yang tidak kala penting kwistansi bukti transaksi jual beli serta beberapa berkas lsinnya yang dibawa saat urus di Kantor Samsat Kota Jayapura.

  “Kalau untuk badan hukum seperti PT, CV, maupun Koprasi, selain BPKB, STNK, KTP dan surat keterangan fiskal antar daerah, juga foto kopy SKEP/Situ/Siup, dan lainnya,” jelasnya

  Sementara itu, sebelumnya Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua, Hans Hamadi juga menyebut kendaran plat nomor luar Papua ini  merugikan Daerah Provinsi Papua. Sebab, kendaraan-kendaraan tersebut tetap membayar pajak di daerah asal sesuai dengan asal kode plat nomor kendaraan masing-masing. Sedangkan Provinsi Papua, hanya menanggung beban jalan yang dilalui kendaraan tersebut.

   “Kita mengalami kerugian dengan adanya kendaraan bernomor polisi luar. Pertama, mereka menggunakan jalan kita. Kedua, menggunakan (kuota) BBM kita dan ketiga, dia tidak bayar pajak kepada kita,” kata Hans kepada wartawan, Kamis (31/10).

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Puluhan Warga Dilaporkan Meninggal Karena Wabah

Sebanyak 21 warga yang ada di 5 kampung di Distrik Panggema Kabupaten Yahukimo dikabarkan meninggal…

10 hours ago

Satu Aparat TNI, Satu Lagi Karyawan PT Kristalin

Pengungkapan tersebut dilakukan setelah aparat melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP)…

11 hours ago

Pemprov Diminta Jelaskan Urgensi Penggunaan Rp 44 Miliar

"Penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan tidak boleh dipelihara sebab bisa merusak sendi kehidupan berbangsa apalagi kita…

12 hours ago

Anggota DPRK Yalimo Kursi Pengangkatan Akhirnya Dilantik

Enam anggota DPR tersebut adalah Saul Walianggen (Dapil 1), Deni Faluk (Dapil 1), Emina Pusop…

13 hours ago

Waspada Sindikat Jual Beli Bayi

Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah mengungkapkan bahwa harga bayi yang…

14 hours ago

9 Peristiwa Besar Bersejarah yang Terjadi di Bulan Ramadan

Ramadan bukan hanya bulan ibadah dan ampunan, tetapi juga saksi berbagai peristiwa besar yang mengubah…

15 hours ago