

Pelaku UMKM di Jayapura saat memperlihatkan produknya pada kegiatan yang diselenggarakan Indosat Ooredoo Hutchison Jayapura, di salah satu hotel di Jayapura pada Mei 2025. (fto:Priyadi/Cepos)
JAYAPURA – Pemerintah mengumumkan perpanjangan kebijakan insentif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) orang pribadi hingga akhir tahun 2025.
Dengan kebijakan ini, Wajib Pajak orang pribadi UMKM dengan omzet bruto hingga Rp4,8 miliar per tahun tetap dapat menikmati tarif PPh Final 0,5 persen dari omzet, yang dibayarkan secara bulanan dan bersifat sederhana.
Bagi pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun, tetap diberlakukan ketentuan bebas PPh dan tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini sangat relevan bagi pelaku usaha kecil di wilayah seperti Jayapura, Wamena, dan Fakfak, yang umumnya menjalankan usaha berskala komunitas atau keluarga.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan meski regulasi baru masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian, kebijakan perpanjangan ini tetap berlaku secara de facto pada 2025.
Page: 1 2
Gubernur Papua Matius D. Fakhiri mengatakan, PT Irian Bhakti Mandiri memiliki aset bernilai besar yang…
Peringatan tinggi gelombang tersebut muncul di perairan utara Papua dikarenakan beberapa hari terakhir terpantau signifikan.…
Provinsi baru ini nantinya akan membawahi wilayah adat Saireri, yang mencakup lima kabupaten yaitu; Biak…
Pelantikan tersebut dilaksanakan setelah tiga bulan masa pemerintahan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua pasca dilantik…
“Banyak anak di Papua menghadapi hambatan, bukan hanya soal jarak sekolah, tetapi kondisi ekonomi keluarga.…
Mesin menderu pelan, membelah air tenang menuju Kampung Enggros, sebuah pemukiman unik yang berdiri di…