

Muhammad Ikhsan Hutahaean (foto:Yohana/Cepos)
JAYAPURA – Hingga November 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua menerima 97 aduan, yang terdiri dari lima aduan investasi ilegal dan 92 pinjaman online ilegal.
Untuk itu, Kepala OJK Papua dan Papua Barat, Muhammad Ikhsan Hutahaean meminta masyarakat berhati-hati dengan pinjaman online (pinjol) ilegal, sebab penawaran dan bunga yang diberikan lebih tinggi.
“Banyak dampak negatif dari pinjol ilegal, seperti meneror nasabahnya, mengancam, penagihan yang tidak wajar, hingga tidak jarang banyak konsumen yang nekat mengakhiri hidupnya karena ancaman pinjol ilegal, ” ucap Ikhsan kepada Cenderawasih Pos, Rabu (13/11).
Hanya saja kata Ikhsan, pinjol ilegal diluar wewenang OJK dalam menentukan suku bunga. Sedangkan pinjol legal OJK telah mengatur besaran bunga yang diterapkan oleh pinjol yang diawasi oleh OJK.
Sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, besaran bunga atau manfaat ekonomi yang dikenakan oleh pinjol/P2P lending.
“OJK terus berkomitmen dalam meningkatkan literasi keuangan digital dengan memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai produk dan layanan keuangan digital, termasuk memahami bunga yang dibebankan atas produk keuangan digital yang digunakan,” jelasnya.
Page: 1 2
Selain program mudik gratis, Mathius mengatakan Pemprov Papua juga menyiapkan subsidi transportasi laut sebagai…
Komisi 1 DPR Papua menilai langkah sejumlah denominasi gereja di Tanah Papua yang membentuk wadah…
Menurutnya, pasar dengan sekitar 200 kios tersebut memiliki potensi ekonomi besar. Ia mendapat informasi…
Presiden Prabowo Subianto memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengusut hingga melakukan penindakan terhadap menteri…
Menurutnya, dengan lahirnya undang-undang nomor 15 Tahun 2022 terkait dengan DOB semestinya Gubernur pimpin barisan…
Suasana duka yang lagi menyelimuti Universitas Cenderawasih haruslah tercermin dari sikap dan perbuatan. Apalagi yang…