Sementara itu, OJK juga mencatat sebanyak 97 fintech peer-to peer lending atau (pinjaman online). Hanya saja, ada pengurangan dari jumlah tersebut. Sebelumnya tercatat ada 100 pinjol yang terdaftar di OJK, namun per 29 Oktober 2024 menjadi 97 fintech peer -to peer lending.
“Sampai dengan 29 Oktober 2024, total jumlah penyelenggara fintech lending yang berizin di OJK adalah 97 perusahaan,” ucapnya.
Pihaknya pun mengimbau masyarakat selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK. (ana/fia)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan amar putusan yang pada pokoknya menyatakan ketentuan tersebut tetap konstitusional, namun…
Zet menjelaskan bahwa musibah ini sama-sama tidak diinginkan dan ia memahami bahwa ada banyak penghuni…
"Beliau adalah tokoh politik senior Partai Golkar yang telah banyak memberikan pengabdian dan pemikiran…
Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, mengatakan pembahasan tindak lanjut akan dilakukan oleh masing-masing…
Regulasi ini mencakup empat (4) Raperda kategori APBD dan Delapan (8) Raperda Non-APBD guna…
Putusan Majelis Hakim Tipikor Jayapura tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang…