Sementara itu, OJK juga mencatat sebanyak 97 fintech peer-to peer lending atau (pinjaman online). Hanya saja, ada pengurangan dari jumlah tersebut. Sebelumnya tercatat ada 100 pinjol yang terdaftar di OJK, namun per 29 Oktober 2024 menjadi 97 fintech peer -to peer lending.
“Sampai dengan 29 Oktober 2024, total jumlah penyelenggara fintech lending yang berizin di OJK adalah 97 perusahaan,” ucapnya.
Pihaknya pun mengimbau masyarakat selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK. (ana/fia)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Dari 139 Kampung dan kelurahan di Kabupaten Jayapura, ternyata masih ada kampung yang berada di…
Ketua Tim Kerja Pengawasan Faktor Risiko Kesehatan Orang BKK Jayapura, dr. Danur Widura, menyatakan bahwa…
Kondisi ini menurutnya tidak hanya menimbulkan ketidaknyamanan bagi para pengendara, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan…
Berdasarkan data Pelni, arus balik melalui KM Sinabung tujuan Jayapura kali ini mencatat penjualan tiket…
Karena selain mencukupi gizi anak sekolah, setiap SPPG harus mengalokasikan 10 persen untuk pencegahan stunting…
Insiden ini bermula saat sebuah speed boat rute Kampung Demba menuju Kabupaten Waropen terbalik setelah…