Sementara itu, OJK juga mencatat sebanyak 97 fintech peer-to peer lending atau (pinjaman online). Hanya saja, ada pengurangan dari jumlah tersebut. Sebelumnya tercatat ada 100 pinjol yang terdaftar di OJK, namun per 29 Oktober 2024 menjadi 97 fintech peer -to peer lending.
“Sampai dengan 29 Oktober 2024, total jumlah penyelenggara fintech lending yang berizin di OJK adalah 97 perusahaan,” ucapnya.
Pihaknya pun mengimbau masyarakat selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK. (ana/fia)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Insiden ini terjadi saat korban dalam perjalanan pulang menuju kediamannya di tengah guyuran hujan deras.…
Bupati menjelaskan, jumlah tersebut terdiri dari 23 SMA dengan jumlah peserta ujian 2.988 orang dan…
‘’Kita sudah menyurat ke Kementrian PAN RB untuk adanya formasi khusus guru di Kabupaten Merauke,’’…
Sengketa lahan SD Negeri Dunlop Sentani kembali memanas. Pemilik hak ulayat menuntut Pemerintah Kabupaten Jayapura…
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DP2KP) Kabupaten Jayapura, Fredy Wally, mengungkapkan bahwa persoalan…
Aksi kekerasan menimpa seorang pemilik kios berinisial YSE (35) di Jalan Poros SP 5, Distrik…