

Muhammad Ikhsan Hutahaean (foto:Yohana/Cepos)
JAYAPURA – Hingga November 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua menerima 97 aduan, yang terdiri dari lima aduan investasi ilegal dan 92 pinjaman online ilegal.
Untuk itu, Kepala OJK Papua dan Papua Barat, Muhammad Ikhsan Hutahaean meminta masyarakat berhati-hati dengan pinjaman online (pinjol) ilegal, sebab penawaran dan bunga yang diberikan lebih tinggi.
“Banyak dampak negatif dari pinjol ilegal, seperti meneror nasabahnya, mengancam, penagihan yang tidak wajar, hingga tidak jarang banyak konsumen yang nekat mengakhiri hidupnya karena ancaman pinjol ilegal, ” ucap Ikhsan kepada Cenderawasih Pos, Rabu (13/11).
Hanya saja kata Ikhsan, pinjol ilegal diluar wewenang OJK dalam menentukan suku bunga. Sedangkan pinjol legal OJK telah mengatur besaran bunga yang diterapkan oleh pinjol yang diawasi oleh OJK.
Sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, besaran bunga atau manfaat ekonomi yang dikenakan oleh pinjol/P2P lending.
“OJK terus berkomitmen dalam meningkatkan literasi keuangan digital dengan memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai produk dan layanan keuangan digital, termasuk memahami bunga yang dibebankan atas produk keuangan digital yang digunakan,” jelasnya.
Page: 1 2
Menurutnya, kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan fiskal daerah, mengingat beban belanja…
Kabar terkait keberadaan ikan sapu-sapu atau Hypostomus plecostomus yang ditemukan di Danau Sentani sempat membuat…
Ia merinci, kebutuhan tenaga ATLM di masing-masing wilayah cukup tinggi. Papua Pegunungan menjadi daerah dengan…
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tak lagi dipandang sebagai tempat akhir dari perjalanan hidup seseorang, melainkan sebuah…
Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan…
Kasubdit IV Tipidter Polda Papua, Kompol Agus Ferinando Pombos, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir…