

JAYAPURA – Seorang pria berinisial TS (49) ditangkap Tim Sat Reskrim Polresta Ja yapura Kota karena dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur di Dok V Distrik Jaya pura Utara pada, Sabtu (29/12).
Kejadian itu berawal ketika sang ibu bersama bersama anaknya berusia 7 tahun mengunjungi kos pelaku den gan tujuan untuk membayar upah. Pelaku diketahui seorang nelayan dan juga tetangga korban dan disitulah terjadi tindakan asusila tersebut.
Hal itu disampaikan Kapol resta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D Mackbon melalui Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya ketika dihubungi Cenderawasih Pos, Minggu (28/12). AKP Dewa mengata kan korban saat ini masih duduk di bangku Sekolah Dasar. ”Kejadian berawal saat ibu korban hendak membayar upah kepada pelaku.
Pelaku kemudian melihat korban ada di dalam kamar kos miliknya dalam keadaan tengkurap,” jelas AKP Dewa dalam keterangan tertulisnya.
Karena melihat korban sedang tengkurap dan dengan posisi terbuka pelaku kemudian melakukan aksi bejatnya itu. Melihat kejadian itu ibu korban langsung mengajak anaknya pulang.
”Pelaku kaget kemudian menghentikan perbuatannya, kemudian saksi langsung menarik korban dan mengajaknya pulang ke kamarnya,” ujar Kasat Reskrim.
Page: 1 2
Ketua Tim Layanan Meteorologi Publik, BMKG Wilayah V Jayapura, Ezri Ronsumbre mengatakan secara umum, pola…
“Untuk pelanggaran pertama pasti ada teguran lisan, namun untuk selanjutnya kendaraan akan kami derek dan…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, dalam pertemuan bersama warga (ruang pablik) menjelaskan bahwa pembayaran…
Karena itu, mereka memutuskan untuk membuat hutan sendiri. Tahun 2000 menjadi titik awal perjalanan. Bermodalkan…
Bagaimana tidak, dalam keadaan mabuk ia menggunakan pisau berupaya menikam seorang pemuda berinisial DP yang…
Mereka menuntut agar tahanan dari kelompok Dang yang sebelumnya ditangkap oleh aparat keamanan segera dibebaskan…