Lanjut AKP Dewa menjelaskan korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Dalam penjelasannya korban saat itu di paksa oleh pelaku dengan menutupi mu- lutnya dengan mengunakan tangan.
”Awalnya dia hendak mengambil handphone di kamar kos milik pelaku, lalu pelaku ini memaksa korban melakukan perbuatan tersebut. Korban tidak bisa berbuat apa-apa lantaran mulutnya ditutup menggunakan tangan,” terangnya.
”Untuk motif ya apalagi kalau bukan memuaskan hasrat birahinya pelaku,” tandasnya.
Atas kejadian itu, orang tua korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Jayapura Kota. Atas aduan tersebut diterbitkannya Laporan Polisi Nomor: LP/1.017/XII/SP- KT/ Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 28 Desember 2024.
“Kasus tindak pidana kekerasan seksual persetubuhan terhadap anak tersebut kini dalam penanganan Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota,” pungkas Kasat Reskrim. (kar/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, melalui Staf Ahli Wali Kota, Sem Stenly Merauje,…
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, SIK, dikonfirmasi menjelaskan, peristiwa bermula ketika seorang pria diduga melakukan…
Pemandangan elok pesisir Pantai Hamadi, Kota Jayapura, kini tertutup oleh fenomena material laut dan limbah…
Ketua Komisi V DPR Papua, Dina L. Rumbiak, mengatakan pihaknya bersama Dinas Pendidikan Provinsi…
Ketua Bapemperda DPR Kota Jayapura, Ismail Bepa Ladopurab, menilai materi sosialisasi Perda RTRW yang…
Ketua Komisi B DPR Kota Jayapura, Yuli Rahman, menyambut baik dibukanya ruang sosialisasi perdana…