Lanjut AKP Dewa menjelaskan korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Dalam penjelasannya korban saat itu di paksa oleh pelaku dengan menutupi mu- lutnya dengan mengunakan tangan.
”Awalnya dia hendak mengambil handphone di kamar kos milik pelaku, lalu pelaku ini memaksa korban melakukan perbuatan tersebut. Korban tidak bisa berbuat apa-apa lantaran mulutnya ditutup menggunakan tangan,” terangnya.
”Untuk motif ya apalagi kalau bukan memuaskan hasrat birahinya pelaku,” tandasnya.
Atas kejadian itu, orang tua korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Jayapura Kota. Atas aduan tersebut diterbitkannya Laporan Polisi Nomor: LP/1.017/XII/SP- KT/ Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 28 Desember 2024.
“Kasus tindak pidana kekerasan seksual persetubuhan terhadap anak tersebut kini dalam penanganan Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota,” pungkas Kasat Reskrim. (kar/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Wali Kota menyoroti kebiasaan sejumlah OPD yang menggelar kegiatan tidak sesuai waktu yang tercantum dalam…
Kasdam XVII/Cenderawasih Brigjen TNI Haryantana mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan atas perintah Pangdam XVII/Cenderawasih yang berh
Di hadapan warga terdampak, Nerlince meminta masyarakat agar tetap tabah dan kuat menghadapi musibah…
Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Distrik Abepura, Petrus Awinero bersama PKK Abepura, sebagai…
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura, Papua membagikan perlengkapan sekolah seperti tas sekolah dan juga…
Asisten III Sekda Papua Bidang Administrasi Umum, Suzanna Wanggai mengatakan, pelaksanaan Natal perlu dipersiapkan…