

JAYAPURA – Seorang pria berinisial TS (49) ditangkap Tim Sat Reskrim Polresta Ja yapura Kota karena dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur di Dok V Distrik Jaya pura Utara pada, Sabtu (29/12).
Kejadian itu berawal ketika sang ibu bersama bersama anaknya berusia 7 tahun mengunjungi kos pelaku den gan tujuan untuk membayar upah. Pelaku diketahui seorang nelayan dan juga tetangga korban dan disitulah terjadi tindakan asusila tersebut.
Hal itu disampaikan Kapol resta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D Mackbon melalui Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya ketika dihubungi Cenderawasih Pos, Minggu (28/12). AKP Dewa mengata kan korban saat ini masih duduk di bangku Sekolah Dasar. ”Kejadian berawal saat ibu korban hendak membayar upah kepada pelaku.
Pelaku kemudian melihat korban ada di dalam kamar kos miliknya dalam keadaan tengkurap,” jelas AKP Dewa dalam keterangan tertulisnya.
Karena melihat korban sedang tengkurap dan dengan posisi terbuka pelaku kemudian melakukan aksi bejatnya itu. Melihat kejadian itu ibu korban langsung mengajak anaknya pulang.
”Pelaku kaget kemudian menghentikan perbuatannya, kemudian saksi langsung menarik korban dan mengajaknya pulang ke kamarnya,” ujar Kasat Reskrim.
Page: 1 2
Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, mengatakan pembahasan tindak lanjut akan dilakukan oleh masing-masing…
Regulasi ini mencakup empat (4) Raperda kategori APBD dan Delapan (8) Raperda Non-APBD guna…
Putusan Majelis Hakim Tipikor Jayapura tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang…
Sejumlah mama Papua datang dari berbagai Distrik di Kota Jayapura mengenakan sandal jepit, menggandeng…
Kepala Puskesmas (Kapus) Mopah Baru Severina SH. Wiratwanti menyampaikan, stok obat, terutama jenis obat yang…
Forecaster BMKG Wamena Ahmad Armanda menyatakan musim kemarau di wilayah Papua Pegunungan ini dimulai dari…