

Praktisi Hukum, Gustaf Kawer
JAYAPURA-Praktisi hukum Gustaf Kawer menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Papua khususnya di paslon 1 merupakan bukti kegagalan lembaga penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua.
Menurutnya, kedua lembaga tersebut seharusnya bekerja berdasarkan aturan yang berlaku. Namun, dalam praktiknya, mereka dinilai lebih banyak berpihak pada kepentingan kelompok tertentu. Akibatnya, Pilkada Papua diwarnai berbagai persoalan yang berujung pada kerugian negara dan terutama rakyat, karena harus dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Papua.
Oleh sebab itu menurutnya para komisioner KPU dan Bawaslu Papua sebaiknya diganti karena dianggap tidak profesional dalam menjalankan tugas mereka. “Atas kondisi ini, saran saya sebelum PSU dilaksanakan, KPU RI dan Bawaslu RI harus terlebih dahulu melakukan revisi total terhadap KPU Papua dan Bawaslu Papua,” ujar Gustaf Kawer, Selasa (25/2).
Gustaf mengungkapkan sejak awal, ia dan sejumlah pihak sudah menduga bahwa Pilkada Papua akan berlangsung alot. Hal itu terjadi karena pihaknya menemukan berbagai kejanggalan yang terjadi. Salah satunya adalah proses pembentukan Tim Seleksi (Timsel) KPU dan Bawaslu, serta pemilihan komisioner KPU dan Bawaslu Papua yang dinilai sarat dengan kepentingan kelompok tertentu.
“Kami pernah melaporkan Timsel KPU dan Bawaslu ke Polda Papua terkait ketidakprofesionalan mereka dalam melakukan seleksi. Tapi sampai sekarang, kasus itu tidak jelas penanganannya,” ungkapnya.
Page: 1 2
Selain program mudik gratis, Mathius mengatakan Pemprov Papua juga menyiapkan subsidi transportasi laut sebagai…
Komisi 1 DPR Papua menilai langkah sejumlah denominasi gereja di Tanah Papua yang membentuk wadah…
Menurutnya, pasar dengan sekitar 200 kios tersebut memiliki potensi ekonomi besar. Ia mendapat informasi…
Presiden Prabowo Subianto memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengusut hingga melakukan penindakan terhadap menteri…
Menurutnya, dengan lahirnya undang-undang nomor 15 Tahun 2022 terkait dengan DOB semestinya Gubernur pimpin barisan…
Suasana duka yang lagi menyelimuti Universitas Cenderawasih haruslah tercermin dari sikap dan perbuatan. Apalagi yang…