Massa juga mengecam tindakan kriminalisasi terhadap Aristo Woiwen, pemilik hak ulayat di Wanam yang menjadi saksi dalam perkara tersebut. Serta menegaskan komitmen untuk terus mendampingi seluruh masyarakat adat Papua dalam mempertahankan tanah ulayat dari ekspansi korporasi. Engelbertus menegaskan, meskipun gugatan ditolak di tingkat pertama, pihaknya bersama masyarakat adat tidak akan berhenti bersuara dan terus memperjuangkan hak-hak atas tanah ulayat di Papua. (jim/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Berdasarkan regulasi pembagian intervensi perumahan dan kawasan permukiman, pemerintah daerah tingkat kabupaten dibatasi oleh aturan…
Wujud perhatian tersebut diwujudkan dalam kunjungan Bupati Jayawijaya Atenius Murib, SH, MH ke Distrik Kuyawgi…
Bupati Jayapura, Yunus Wonda mengatakan usai melakukan peninjauan jalan yang menghubungkan Kampung Yongsu Spari dan…
DPR Provinsi Papua Selatan mengingatkan Pemerintah Provinsi Papua Selatan agar pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran…
Minister-Counselor Bidang Politik dan Komunikasi Strategis Kedutaan Besar Australia, Nicola Campion, mengatakan pertemuan tersebut…
Prakirawan BMKG Stasiun Meteorologi Mozes Kilangin, Dwi Christanto, memaparkan bahwa dalam siklus normal El Nino,…