

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Mimika, Abrianti Nuhuyanan
MIMIKA — Penanganan kawasan pemukiman kumuh seluas 195,50 hektar di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, berjalan lambat dan membentur tembok birokrasi. Tersebar di 11 titik pada tiga distrik, pembenahan pemukiman marjinal ini tersandera oleh sekatan aturan kewenangan administrasi dan kerumitan legalitas tanah di lapangan.
Berdasarkan regulasi pembagian intervensi perumahan dan kawasan permukiman, pemerintah daerah tingkat kabupaten dibatasi oleh aturan luas wilayah. Pemerintah Kabupaten Mimika hanya memiliki wewenang mengintervensi kawasan kumuh dengan luas di bawah 10 hektar.
Sementara itu, kawasan dengan luas 10 hingga 15 hektar berada di bawah domain Pemerintah Provinsi Papua Tengah, dan area seluas lebih dari 15 hektar menjadi porsi tanggung jawab penuh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Akibat sekatan regulasi tersebut, dari total 11 lokasi kumuh yang terdata di Kabupaten Mimika, pemerintah daerah hanya mengantongi porsi wewenang intervensi pada tiga lokasi.
Ketiga kawasan tersebut meliputi Poumako di Distrik Mimika Timur dengan luas 3,60 hektar, Kelurahan Sempan di Distrik Wania seluas 8,01 hektar, serta Kampung Nawaripi di Distrik Wania seluas 6,06 hektar.
“Di Pomako terkait dengan status tanahnya, kita tidak bisa intervensi di situ,” kata Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Mimika, Abrianti Nuhuyanan melalui sambungan telepon, Kamis (24/9).
Pada tahun anggaran berjalan, langkah konkret Pemerintah Kabupaten Mimika dalam mengintervensi kawasan kumuh terbilang minim dan sebatas proyek fisik berskala kecil.
Page: 1 2
Aktivitas kantor di Sekretariat DPR Papua, Jumat (25/9) mendadak tegang. Ini lantaran sejumlah penyidik kejaksaan…
Kedatangan para tokoh adat dipimpin Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Waropen di Tanah Tabi, Karlos…
Alih-alih masuk ke blok hunian utama, tim Ombudsman justru menemukan deretan bangunan yang menarik perhatian.…
Presiden Prabowo Subianto memutuskan membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) untuk memperkuat pencegahan…
Juru Bicara BGN Tysa Novenny mengatakan keterlibatan sekolah menjadi bagian penting dalam membangun sistem pengawasan…
Banyak sekali kebun yang dibuat oleh warga. Lokasi yang harusnya ditumbuhi pepohonan besar tiba-tiba berubah…