

Anak-anak sekolah di Kampung Favenumbu, Distrik Web, Kabupaten Keerom saat belajar di luar sekolah beberapa waktu lalu. Pendidikan yang maju dan merata menjadi satu amanah Otsus yang hingga kini belum sepenuhnya terlaksana. (foto:ERIK/cepos)
Lembaga Percepatan Otsus Perlu Perkuat Koordinasi dan Efektivitas
JAYAPURA – Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) Provinsi Papua menyebut implementasi Otonomi Khusus (Otsus) telah menjadi pilar utama kebijakan afirmatif negara dalam mengatasi ketimpangan pembangunan, sosial, dan politik di Tanah Papua.
Ketua MIPI Provinsi Papua Mohammad Musa’ad mengatakan, sejak Undang-undang Otsus diresmikan pada pada tahun 2001 Nomor 21 dan kemudian dikuatkan melalui perubahan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2021, kebijakan Otsus bertujuan menciptakan kesejahteraan yang berkeadilan, memperkuat peran serta Orang Asli Papua (OAP), serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Selama 24 tahun implementasinya, Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua telah menjadi pilar utama kebijakan afirmatif negara dalam mengatasi ketimpangan pembangunan, sosial, dan politik di Tanah Papua,” kata Musa’ad dalam sambutannya di Hotel Ultimate Entrop, Jumat (21/11).
Selain itu, pemerintah juga menerbitkan PP Nomor 106 Tahun 2021 dan PP Nomor 107 Tahun 2021, yang menjadi dasar bagi pembentukan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) dan Komite Percepatan Pembangunan Papua (KP3). Lembaga-lembaga ini diharapkan memperkuat koordinasi dan efektivitas pelaksanaan kebijakan di seluruh wilayah Papua.
Namun demikian, perjalanan OTSUS Papua tidak terlepas dari tantangan fundamental. Di antaranya adalah masih menguatnya primordialisme sempit, yaitu cara pandang eksklusif berbasis etnis atau kelompok, yang berpotensi mengganggu semangat persatuan, inklusi sosial, dan tujuan awal OTSUS sebagai jembatan antara aspirasi lokal dan integrasi nasional.
“Kemudian muncul pula tantangan dari sisi tata kelola pemerintahan yang semakin kompleks, khususnya setelah pemekaran wilayah menjadi enam provinsi di Tanah Papua,” jelasnya. Fragmentasi administratif ini kata Musa’ad menuntut pendekatan kebijakan yang adaptif, kolaboratif, dan konsisten agar tidak terjadi kesenjangan antarwilayah maupun tumpang tindih kewenangan antarlembaga.
Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, mengatakan pembahasan tindak lanjut akan dilakukan oleh masing-masing…
Regulasi ini mencakup empat (4) Raperda kategori APBD dan Delapan (8) Raperda Non-APBD guna…
Putusan Majelis Hakim Tipikor Jayapura tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang…
Sejumlah mama Papua datang dari berbagai Distrik di Kota Jayapura mengenakan sandal jepit, menggandeng…
Kepala Puskesmas (Kapus) Mopah Baru Severina SH. Wiratwanti menyampaikan, stok obat, terutama jenis obat yang…
Forecaster BMKG Wamena Ahmad Armanda menyatakan musim kemarau di wilayah Papua Pegunungan ini dimulai dari…