Categories: BERITA UTAMA

Masalah Tata Kelola Masih Menjadi Tantangan

Lembaga Percepatan Otsus Perlu Perkuat Koordinasi dan Efektivitas

JAYAPURA – Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) Provinsi Papua menyebut implementasi Otonomi Khusus (Otsus) telah menjadi pilar utama kebijakan afirmatif negara dalam mengatasi ketimpangan pembangunan, sosial, dan politik di Tanah Papua.

Ketua MIPI Provinsi Papua Mohammad Musa’ad mengatakan, sejak Undang-undang Otsus diresmikan pada pada tahun 2001 Nomor 21 dan kemudian dikuatkan melalui perubahan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2021, kebijakan Otsus bertujuan menciptakan kesejahteraan yang berkeadilan, memperkuat peran serta Orang Asli Papua (OAP), serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Selama 24 tahun implementasinya, Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua telah menjadi pilar utama kebijakan afirmatif negara dalam mengatasi ketimpangan pembangunan, sosial, dan politik di Tanah Papua,” kata Musa’ad dalam sambutannya di Hotel Ultimate Entrop, Jumat (21/11).

Selain itu, pemerintah juga menerbitkan PP Nomor 106 Tahun 2021 dan PP Nomor 107 Tahun 2021, yang menjadi dasar bagi pembentukan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) dan Komite Percepatan Pembangunan Papua (KP3). Lembaga-lembaga ini diharapkan memperkuat koordinasi dan efektivitas pelaksanaan kebijakan di seluruh wilayah Papua.

Namun demikian, perjalanan OTSUS Papua tidak terlepas dari tantangan fundamental. Di antaranya adalah masih menguatnya primordialisme sempit, yaitu cara pandang eksklusif berbasis etnis atau kelompok, yang berpotensi mengganggu semangat persatuan, inklusi sosial, dan tujuan awal OTSUS sebagai jembatan antara aspirasi lokal dan integrasi nasional.

“Kemudian muncul pula tantangan dari sisi tata kelola pemerintahan yang semakin kompleks, khususnya setelah pemekaran wilayah menjadi enam provinsi di Tanah Papua,” jelasnya. Fragmentasi administratif ini kata Musa’ad menuntut pendekatan kebijakan yang adaptif, kolaboratif, dan konsisten agar tidak terjadi kesenjangan antarwilayah maupun tumpang tindih kewenangan antarlembaga.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Temuan Pemborosan Anggaran Jadi Perhatian DPRP di APBD Perubahan

   Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, mengatakan pembahasan tindak lanjut akan dilakukan oleh masing-masing…

6 hours ago

DPR Kota Jayapura Tetapkan 12 Raperda Dibahas Tahun Ini

  Regulasi ini mencakup empat (4) Raperda kategori APBD dan Delapan (8) Raperda Non-APBD guna…

7 hours ago

Mantan Bendahara Bunda PAUD Papsel Divonis 4 Tahun Penjara

Putusan Majelis Hakim Tipikor Jayapura tersebut  lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang…

8 hours ago

Pergaulan Bebas dan Faktor Ekonomi Jadi Penyebab 1000 Lebih Anak Berhenti Sekolah

  Sejumlah mama Papua datang dari berbagai Distrik di Kota Jayapura mengenakan sandal jepit, menggandeng…

9 hours ago

Stok Obat Menipis, Pelayanan Puskesmas Mopah Baru Terancam Terganggu

Kepala Puskesmas (Kapus) Mopah Baru Severina SH. Wiratwanti menyampaikan, stok obat, terutama jenis obat yang…

10 hours ago

Kemarau Panjang di Papua Pegunungan, Sejumlah Sumur Bor Milik Warga Mulai Mengering

Forecaster BMKG Wamena Ahmad Armanda menyatakan musim kemarau di wilayah Papua Pegunungan ini dimulai dari…

11 hours ago