Categories: BERITA UTAMA

LBH Papua: Dogiyai Berdarah, Pelanggaran HAM Berat!

JAYAPURA-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera menetapkan peristiwa 31 Maret 2026 di Kabupaten Dogiyai, Papua Selatan, sebagai dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Desakan tersebut disampaikan menyusul rangkaian tindakan kekerasan yang terjadi pasca penemuan jenazah aparat berinisial JE di Dogiyai yang dinilai mengarah pada kejahatan terhadap kemanusiaan.

LBH Papua menilai operasi penyisiran aparat keamanan di sejumlah wilayah Kabupaten Dogiyai setelah peristiwa tersebut berdampak serius terhadap masyarakat sipil. Operasi itu disebut memicu terganggunya hak atas rasa aman warga, menimbulkan korban jiwa, luka-luka, hingga kerusakan harta benda masyarakat.
Direktur LBH Papua, Festus Ngoranmele menyampaikan, berdasarkan alat bukti elektronik berupa foto dan video yang beredar di media sosial, sedikitnya delapan warga sipil disebut menjadi korban penembakan.

“Dari jumlah tersebut, lima warga sipil dilaporkan meninggal dunia akibat tembakan, termasuk seorang anak dan seorang lanjut usia,” ucapnya sebagaimana rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Rabu (20/5).

Sementara tiga warga sipil lainnya, termasuk seorang anak, mengalami luka-luka akibat penembakan di sejumlah lokasi berbeda. Selain korban jiwa dan luka-luka, LBH Papua juga menyoroti adanya pembakaran kendaraan milik warga serta situasi ketakutan yang menyebabkan masyarakat sipil melarikan diri ke hutan guna menghindari kekerasan lanjutan.

LBH Papua menegaskan peristiwa tersebut diduga telah melanggar hak hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Dengan memperhatikan adanya korban jiwa masyarakat sipil, korban luka-luka, pembakaran harta benda, serta situasi ketakutan yang meluas di tengah masyarakat Kabupaten Dogiyai, maka patut diduga telah memenuhi unsur kejahatan terhadap kemanusiaan,” ujarnya.

Menurut Festus, unsur serangan yang meluas dan sistematis dinilai terpenuhi karena tindakan aparat dilakukan di beberapa lokasi berbeda dalam waktu berdekatan pasca ditemukannya jenazah JE.

LBH Papua juga menilai unsur serangan terhadap penduduk sipil terpenuhi karena tindakan aparat disebut langsung menyasar masyarakat sipil di sejumlah kampung di Dogiyai.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Jaksa Sita Rp300 Juta Terkait Korupsi Lahan Kebun di Mimika

Kejaksaan Negeri Mimika menyita uang tunai sebesar Rp300 juta dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek…

10 hours ago

Ondoafi Maribu Klaim Lahan Sekolah Rakyat Milik Suku Yarusabra

Yotam juga mengaku mengetahui pemerintah telah memiliki sertifikat atas lahan itu melalui informasi yang diperoleh…

11 hours ago

Jalan Bongge Belum Masuk Destinasi Wisata Resmi

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Jayapura, Elisa Yarusabra, mengatakan saat ini Kabupaten Jayapura…

12 hours ago

Banyak Peternak Baru, Hanya Pembinaan dan Pemasaran Perlu Diperkuat

Ketua Himpunan Peternak Ayam Ras (HIPAR) Merauke Thomas Kimko, mengapresiasi berbagai program bantuan peternakan ayam…

13 hours ago

Wajah Depan Kab. Keerom AKan Ditata Sebaik Mungkin

- Bupati Keerom, Piter Gusbager memastikan bahwa branda Kabupaten Keerom atau kawasan Kampung Yowong, Distrik…

14 hours ago

Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Salah Satu Penginapan

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan,  melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Markus Axel Panggabean, …

15 hours ago