Atas dasar itu, LBH Papua mendesak Komnas HAM RI segera membentuk dan menurunkan Tim Penyelidikan Pro Justicia ke Kabupaten Dogiyai guna melakukan penyelidikan menyeluruh atas peristiwa tersebut.
“Komnas HAM segera mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi dan korban, serta mendokumentasikan seluruh bentuk dugaan pelanggaran yang terjadi,” tegasnya.
LBH Papua juga meminta Ketua Komnas HAM RI segera menetapkan peristiwa 31 Maret 2026 di Kabupaten Dogiyai sebagai dugaan pelanggaran HAM berat dan menyerahkan hasil penyelidikan kepada Jaksa Agung RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Papua Pegunungan mendorong penyelenggaraan pekan olahraga daerah atau Porda guna…
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PSSI Papua, Arya Sinulingga, akan melakukan koordinasi dengan pengurus PSSI Papua…
Presiden Direktur NCK, Owen Rahadiyan, mengaku puas terhadap perkembangan permainan tim selama masa pemusatan latihan…
- Sebanyak 89 crosser akan saling adu kecepatan pada Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Grasstrack Region VI,…
Theo menilai kasus dugaan penyanderaan itu masih belum jelas karena adanya perbedaan informasi antara pihak…
Merespon terkait dengan kasus tersebut, Pengamat Kebijakan Publik Papua, Dr. Methodius Kossay, M.Hum., menegaskan…