Atas dasar itu, LBH Papua mendesak Komnas HAM RI segera membentuk dan menurunkan Tim Penyelidikan Pro Justicia ke Kabupaten Dogiyai guna melakukan penyelidikan menyeluruh atas peristiwa tersebut.
“Komnas HAM segera mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi dan korban, serta mendokumentasikan seluruh bentuk dugaan pelanggaran yang terjadi,” tegasnya.
LBH Papua juga meminta Ketua Komnas HAM RI segera menetapkan peristiwa 31 Maret 2026 di Kabupaten Dogiyai sebagai dugaan pelanggaran HAM berat dan menyerahkan hasil penyelidikan kepada Jaksa Agung RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga melalui Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Merauke, Ipda Stevend Dapo,…
Koordinator Devisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Papua Pegunungan Naftali Emmanuel Pawika mengatakan rekapitulasi…
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Papua Barat Daya, Atika Rafika yang dalam hal…
Bupati Jayawijaya Atenius Murib, SH, MH sebelum pertemuan ini, pihaknya telah meminta kepada kepala dinas…
Sekretaris Asosiasi 328 Kepala Kampung Se Jayawijaya Sem Uaga menegaskan jika menyikapi adanya informas yang…
Kedua tersangka masing-masing berinisial EK dan RS. Tersangka EK diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap…