Categories: MERAUKE

Terbukti Melanggar, Tiga Warga Australia Dituntut Empat dan Lima Bulan Penjara

MERAUKE- Setelah menjalani sidang singkat terhadap 3 warga negara Australia yang masuk Merauke menggunakan pesawat Piper PA 23-250 Aztec dengan nomor registrasi VH-EQD mendarat di Merauke pada 17 November 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Merauke menyatakan ketiga terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melawan hukum sebagaimana dakwaan JPU.

Karena itu, untuk pilot J. Victor Davis, JPU Kasmawati, SH, MH, menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 119 ayat (1) UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 56 ke-2 KUHP sebagaimana diubah oleh Pasal 21 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

‘’Karena terbukti itu, kami JPU menuntut terdakwa selama 5 bulan denda Rp 100 juta subsidair 60 hari pidana penjara,’’ kata JPU Kasmawati yang juga membacakan tuntutan tersebut saat yang digelar pada Selasa (19/5), ditemui media ini di ruang kerjanya, Rabu (20/5).

Sidang terhadap 3 warga negara asing asal PNG ini dipimpin Hakim Tunggal Bakti Maulana, SH  ‘’Rencana putusan Hakim Tunggal yang memimpin persidangan tersebut pada Selasa 26 Mei 2026 mendatang,’’ katanya.

Sementara untuk terdakwa Zulfukar Aljubuori dan Doing Tan Le yang merupakan penumpang dari pesawat yang dibawa oleh J. Victor Davis, lanjut Kasmawati dituntut dengan penjara masing-masing 4 bulan denda Rp 100 juta subsidair 60 hari pidana penjara.

Keduanya, lanjut dia, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 119 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena masuk ke Indonesia tanpa dokumen sah.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Gara-gara Asap, Pasien Sempat Dievakuasi

Selama sepekan terakhir, wilayah Kabupaten Puncak, Papua Tengah, sempat dikepung asap tebal akibat kebakaran hutan…

38 minutes ago

Libatkan 9 Dokter, Langkah Pertama Buat Saluran Pembuangan Feses

Mereka juga membawa boneka serupa yang diberikan oleh Direktur Utama RSUP Dr Kariadi, Agus Akhmadi.…

2 hours ago

Ternyata Bukan dari Tepung Ubi, Pakar IPB Sebut Tepung Jagung

Bambang menjelaskan, tepung jagung yang digunakan dalam inovasinya tidak bekerja secara tunggal. Tepung tersebut dicampurkan…

3 hours ago

DPR Siap Terima Aspirasi Massa AMPB

Puan mengharapkan aksi demonstrasi itu tidak menimbulkan kericuhan. Lebih baik, menurut dia, peserta demonstrasi juga…

4 hours ago

Budi Arie Minta Maaf soal Pernyataan ‘Lebih Cepat dari 2029’

Ia menegaskan, pernyataan yang disampaikannya dalam forum tersebut merupakan pandangan pribadi. "Pada kesempatan ini saya…

5 hours ago

Rekening Mas Botok AMPB Akhirnya Dibuka

Polda Metro Jaya memastikan rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok…

6 hours ago