‘’Untuk kedua terdakwa ini terdakwa Zulfukar Aljubuori dan Doing Tan Le, sidang tuntutannya digelar pada Senin 18 Mei 2026 kemarin dan dijadwalkan sidang putusan pada Kamis 21 Mei 2026 besok,’’ tandasnya.
Diketahui, ketiga terdakwa tersebut mengajukan pengakuan telah bersalah atas kasus yang telah terjadi tersebut kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke saat sidang perdana terhadap ketiga terdakwa tersebut. Karena pengajukan pengakuan dan diterima Pengadilan Negeri Merauke sehingga sidang ketiga terdakwa menjadi singkat dan tuntutannya lebih ringan. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Wakil Komandan Kodaeral XI, Laksma TNI Wawan T. Atmaja, turut mendampingi meninjau langsung lahan ketahanan…
Ketua Pelaksana Harian KPA Kota Jayapura, Rustan Saru, mengatakan penanganan HIV tidak bisa hanya dilakukan…
Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya memastikan akan mempersiapkan mobilisasi massa kembali. Bupati Lanny Jaya Aletinus Yigibalom…
Kegiatan budaya tahunan tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, bersama sejumlah pejabat…
Kehadiran Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dalam kegiatan Latihan Kader Kepemimpinan (LKK) tahun 2026 yang…
Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Papua melalui Bidang Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam menyatakan bahwa hingga saat…