‘’Untuk kedua terdakwa ini terdakwa Zulfukar Aljubuori dan Doing Tan Le, sidang tuntutannya digelar pada Senin 18 Mei 2026 kemarin dan dijadwalkan sidang putusan pada Kamis 21 Mei 2026 besok,’’ tandasnya.
Diketahui, ketiga terdakwa tersebut mengajukan pengakuan telah bersalah atas kasus yang telah terjadi tersebut kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke saat sidang perdana terhadap ketiga terdakwa tersebut. Karena pengajukan pengakuan dan diterima Pengadilan Negeri Merauke sehingga sidang ketiga terdakwa menjadi singkat dan tuntutannya lebih ringan. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Namun, Neeltje bukan sekadar anggota Paskibraka. Pada puncak peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia…
Pesan tersebut disampaikan Deputi Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran ASN Lembaga Administrasi…
“Saat datang, Mendagri kasih waktu pengerjaan dua minggu dan paling lambat satu bulan. Namun…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, bersama Ketua Yayasan Jantung Indonesia (YJI) Provinsi Papua, Susana…
Menurutnya, perhatian khusus perlu diberikan kepada OPD yang menjalankan pelayanan publik secara langsung. “Program-program…
Anggota DPRK Kota Jayapura, Barend Bartolomeus Taniauw atau akrab disapa Barto, mendorong Pemerintah Kota Jayapura…