‘’Untuk kedua terdakwa ini terdakwa Zulfukar Aljubuori dan Doing Tan Le, sidang tuntutannya digelar pada Senin 18 Mei 2026 kemarin dan dijadwalkan sidang putusan pada Kamis 21 Mei 2026 besok,’’ tandasnya.
Diketahui, ketiga terdakwa tersebut mengajukan pengakuan telah bersalah atas kasus yang telah terjadi tersebut kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke saat sidang perdana terhadap ketiga terdakwa tersebut. Karena pengajukan pengakuan dan diterima Pengadilan Negeri Merauke sehingga sidang ketiga terdakwa menjadi singkat dan tuntutannya lebih ringan. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Wakil Ketua Umum MUI, Buya Anwar Abbas, menilai pembatasan akses terhadap rekening nasabah, termasuk dalam…
Melalui akun media sosial pribadinya, Mahfud melontarkan pandangan bernada heran namun tetap terbuka terhadap inovasi…
Penyidik Polres Merauke menetapkan MR (31), ayah kandung korban, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap…
Ketua Koordinator Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Papua, Dr. Methodius Kossay, S.H., M.Hum., CT., CMP,…
- Angka kemiskinan di Kota Jayapura mengalami peningkatan menjadi 12,03 persen pada 2025. Kondisi tersebut…
–DPR Papua meminta Pemerintah Provinsi Papua memastikan pengelolaan Dana Cadangan senilai Rp134,02 miliar dilakukan secara…