Categories: BERITA UTAMA

KPU Siap Ladeni Gugatan Mari-Yo

Sementara itu, Ketua KPU Papua, Steve menyebut hanya tim Mari-Yo yang melayangkan gugatan. Yang mana gugatannya dimasukkan pada Rabu malam. “Itu hak mereka untuk menggugat, kami sudah menyiapkan pengacara dan siapkan materi,” kata Steve kepada Cenderawasih Pos, Kamis (19/12).

Steve tak tahu pasti apa yang digugat, namun sepintas ia mendengar yang digugat adalah suara di Kabupaten Mamberamo. “Yang saya dengar beliau (Mari-Yo) gugat yang Mamberamo Raya. Apa pun yang digugat  kita ladeni,” ujarnya. Sekadar diketahui, berdasarkan rapat pleno KPU Papua Sabtu (14/12).

Adapun gugatan tersebut terkait perselisihan hasil pilkada dibeberapa Kabupaten, meliputi Kabupaten Yapem, Kabupaten Jayapura dan Mamberamo Raya. Melalui Kuasa Hukum, Bambang Widjojanto, Arsi Nivinubun, dan Evira Apriviarusta, Mari-Yo menuntut agar tiga kabupaten yang menjadi objek gugatan tersebut dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Jika melihat kembali data hasil pleno tingkat Provinsi yang berakhir pada Sabtu (14/12) lalu. Pasangan Mari-Yo memang kalah atas rivalnya Benhur Tomi Mano-Yermias Bisasi (BTM-YB). Misalnya di Kabupaten Yapen pasangan Mari-Yo hanya dapat 20.237 sementara BTM-YB mendapatkan 34.985 suara, kemudian Kabupaten Jayapura BTM-YB unggul dengan 46.108 suara sementara Mari-Yo mendapatkan 33.087 dan Kabupaten Mamberamo Raya BTM-YB menang dengan 15.898 sedangkan Mari-Yo 10.228.

Dari hasil ini, jika telisik kembali proses pleno di tingkat KPU Provinsi yang dilakukan di Hotel Ultima Entrop. Ketiga daerah yang menjadi objek gugatan Pasangan Mari-Yo ini tidak meninggalkan masalah seperti daerah lain salah satunya Kota Jayapura. Kabupaten Jayapura misalnya pada saat pleno di Provinsi, saksi dari 01 ataupun 02 tidak mengajukan keberatan atas hasil pleno tingkat Kabupaten. Sebab hasil yang dibacakan di tingkat Provinsi sama dengan hasil pleno tingkat kabupaten.

Sehingga KPU Provinsi menetapkan hasil tersebut kedalam berita acara. Demikian juga Kabupaten Yapen masing masing saksi tidak ajukan keberatan atas hasil yang diplenokan sehinga juga dianggap sah. Hanya saja untuk Kabupaten Mamberamo, saksi 02, Benyamin Gurik dan kawannya sempat protes atas hasil. Mereka mengkalim tidak mendapatkan C hasil pleno kecamatan di Kabupaten Mamberamo Raya.

Akan tetapi hal itu tidak didukung dengan alat bukti yang cukup sebab saksi mulai tingkat PPD atau Distrik sampai di tingkat KPU  Kabupaten Mamberamo Raya tidak mengajukan keberatan melalui form c keberaran atsu from khusus.

Sehingga pada saat pleno di tingkat Provinsi yang dibacakan oleh Ketua KPU Mamberamo Raya dan dua anggota lainnya dianggap sah.  (fia/rel/kim/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

​Bangun Kepedulian Lingkungan Sejak Dini​Bangun Kepedulian Lingkungan Sejak Dini

​Bangun Kepedulian Lingkungan Sejak Dini

-Dalam upaya menumbuhkan rasa cinta dan kepedulian terhadap kelestarian alam sejak usia dini, Sekolah Anak…

7 hours ago

Tegas! Bupati Keerom Copot Kepala Kampung yang Terjerat Utang Rentenir

Sanksi tegas ini diberlakukan menyusul adanya insiden penagihan paksa oleh para oknum rentenir kepada kepala…

8 hours ago

Diklat Paskibraka 2026 Diharapkan Ajanb Pembentukan Karakter Generasi Muda

"Pendidikan dan pelatihan Paskibraka bukan sekadar proses mempersiapkan petugas pengibar Bendera Merah Putih pada upacara…

9 hours ago

Golkar Perkuat Mesin Partai hingga Tingkat Kampung

   Ketua DPD II Partai Golkar Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, mengatakan Musyawarah Distrik merupakan…

10 hours ago

Tim Kuasa Hukum LB Tegaskan Putusan Praperadilan Bukan Pembenaran Mutlak Penyidikan

Penegasan tersebut disampaikan dalam siaran pers yang dikeluarkan ARKR Law Office & Associates sebagai respons…

10 hours ago

Perkuat Karakter, 614 Siswa Baru SMAN 4 Jayapura Ikuti PTA

   Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pendidikan kepramukaan untuk menanamkan nilai kedisiplinan, kemandirian, dan kepemimpinan…

11 hours ago