Categories: BERITA UTAMA

KPU Siap Ladeni Gugatan Mari-Yo

Sementara itu, Ketua KPU Papua, Steve menyebut hanya tim Mari-Yo yang melayangkan gugatan. Yang mana gugatannya dimasukkan pada Rabu malam. “Itu hak mereka untuk menggugat, kami sudah menyiapkan pengacara dan siapkan materi,” kata Steve kepada Cenderawasih Pos, Kamis (19/12).

Steve tak tahu pasti apa yang digugat, namun sepintas ia mendengar yang digugat adalah suara di Kabupaten Mamberamo. “Yang saya dengar beliau (Mari-Yo) gugat yang Mamberamo Raya. Apa pun yang digugat  kita ladeni,” ujarnya. Sekadar diketahui, berdasarkan rapat pleno KPU Papua Sabtu (14/12).

Adapun gugatan tersebut terkait perselisihan hasil pilkada dibeberapa Kabupaten, meliputi Kabupaten Yapem, Kabupaten Jayapura dan Mamberamo Raya. Melalui Kuasa Hukum, Bambang Widjojanto, Arsi Nivinubun, dan Evira Apriviarusta, Mari-Yo menuntut agar tiga kabupaten yang menjadi objek gugatan tersebut dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Jika melihat kembali data hasil pleno tingkat Provinsi yang berakhir pada Sabtu (14/12) lalu. Pasangan Mari-Yo memang kalah atas rivalnya Benhur Tomi Mano-Yermias Bisasi (BTM-YB). Misalnya di Kabupaten Yapen pasangan Mari-Yo hanya dapat 20.237 sementara BTM-YB mendapatkan 34.985 suara, kemudian Kabupaten Jayapura BTM-YB unggul dengan 46.108 suara sementara Mari-Yo mendapatkan 33.087 dan Kabupaten Mamberamo Raya BTM-YB menang dengan 15.898 sedangkan Mari-Yo 10.228.

Dari hasil ini, jika telisik kembali proses pleno di tingkat KPU Provinsi yang dilakukan di Hotel Ultima Entrop. Ketiga daerah yang menjadi objek gugatan Pasangan Mari-Yo ini tidak meninggalkan masalah seperti daerah lain salah satunya Kota Jayapura. Kabupaten Jayapura misalnya pada saat pleno di Provinsi, saksi dari 01 ataupun 02 tidak mengajukan keberatan atas hasil pleno tingkat Kabupaten. Sebab hasil yang dibacakan di tingkat Provinsi sama dengan hasil pleno tingkat kabupaten.

Sehingga KPU Provinsi menetapkan hasil tersebut kedalam berita acara. Demikian juga Kabupaten Yapen masing masing saksi tidak ajukan keberatan atas hasil yang diplenokan sehinga juga dianggap sah. Hanya saja untuk Kabupaten Mamberamo, saksi 02, Benyamin Gurik dan kawannya sempat protes atas hasil. Mereka mengkalim tidak mendapatkan C hasil pleno kecamatan di Kabupaten Mamberamo Raya.

Akan tetapi hal itu tidak didukung dengan alat bukti yang cukup sebab saksi mulai tingkat PPD atau Distrik sampai di tingkat KPU  Kabupaten Mamberamo Raya tidak mengajukan keberatan melalui form c keberaran atsu from khusus.

Sehingga pada saat pleno di tingkat Provinsi yang dibacakan oleh Ketua KPU Mamberamo Raya dan dua anggota lainnya dianggap sah.  (fia/rel/kim/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Ganti Rugi Bangunan di Area Retensi Entrop Masih DikajiGanti Rugi Bangunan di Area Retensi Entrop Masih Dikaji

Ganti Rugi Bangunan di Area Retensi Entrop Masih Dikaji

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, dalam pertemuan bersama warga (ruang pablik) menjelaskan bahwa pembayaran…

14 hours ago

Beli Lahan Tandus Kini Jadi Hutan Organik

Karena itu, mereka memutuskan untuk membuat hutan sendiri. Tahun 2000 menjadi titik awal perjalanan. Bermodalkan…

15 hours ago

Dibacok OTK, Tangan Pria Paruh Baya Nyaris Putus

Bagaimana tidak, dalam keadaan mabuk ia menggunakan pisau berupaya menikam seorang pemuda berinisial DP yang…

16 hours ago

Pajak Perdagangan Internasional Papua Melonjak 558,9 Persen

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Papua, Izharul mengatakan, lonjakan penerimaan tersebut terutama ditopang oleh…

16 hours ago

Perdamaian Ternoda, Pejabat Lari Berhamburan

Mereka menuntut agar tahanan dari kelompok Dang yang sebelumnya ditangkap oleh aparat keamanan segera dibebaskan…

17 hours ago

Dorong SMKN 1 Jayapura Jadi Sekolah Pariwisata Unggulan

Menurutnya, posisi strategis Papua yang kaya akan keindahan alam, budaya, dan destinasi wisata kelas dunia…

17 hours ago