Sementara itu, Ketua KPU Papua, Steve menyebut hanya tim Mari-Yo yang melayangkan gugatan. Yang mana gugatannya dimasukkan pada Rabu malam. “Itu hak mereka untuk menggugat, kami sudah menyiapkan pengacara dan siapkan materi,” kata Steve kepada Cenderawasih Pos, Kamis (19/12).
Steve tak tahu pasti apa yang digugat, namun sepintas ia mendengar yang digugat adalah suara di Kabupaten Mamberamo. “Yang saya dengar beliau (Mari-Yo) gugat yang Mamberamo Raya. Apa pun yang digugat kita ladeni,” ujarnya. Sekadar diketahui, berdasarkan rapat pleno KPU Papua Sabtu (14/12).
Adapun gugatan tersebut terkait perselisihan hasil pilkada dibeberapa Kabupaten, meliputi Kabupaten Yapem, Kabupaten Jayapura dan Mamberamo Raya. Melalui Kuasa Hukum, Bambang Widjojanto, Arsi Nivinubun, dan Evira Apriviarusta, Mari-Yo menuntut agar tiga kabupaten yang menjadi objek gugatan tersebut dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Jika melihat kembali data hasil pleno tingkat Provinsi yang berakhir pada Sabtu (14/12) lalu. Pasangan Mari-Yo memang kalah atas rivalnya Benhur Tomi Mano-Yermias Bisasi (BTM-YB). Misalnya di Kabupaten Yapen pasangan Mari-Yo hanya dapat 20.237 sementara BTM-YB mendapatkan 34.985 suara, kemudian Kabupaten Jayapura BTM-YB unggul dengan 46.108 suara sementara Mari-Yo mendapatkan 33.087 dan Kabupaten Mamberamo Raya BTM-YB menang dengan 15.898 sedangkan Mari-Yo 10.228.
Dari hasil ini, jika telisik kembali proses pleno di tingkat KPU Provinsi yang dilakukan di Hotel Ultima Entrop. Ketiga daerah yang menjadi objek gugatan Pasangan Mari-Yo ini tidak meninggalkan masalah seperti daerah lain salah satunya Kota Jayapura. Kabupaten Jayapura misalnya pada saat pleno di Provinsi, saksi dari 01 ataupun 02 tidak mengajukan keberatan atas hasil pleno tingkat Kabupaten. Sebab hasil yang dibacakan di tingkat Provinsi sama dengan hasil pleno tingkat kabupaten.
Sehingga KPU Provinsi menetapkan hasil tersebut kedalam berita acara. Demikian juga Kabupaten Yapen masing masing saksi tidak ajukan keberatan atas hasil yang diplenokan sehinga juga dianggap sah. Hanya saja untuk Kabupaten Mamberamo, saksi 02, Benyamin Gurik dan kawannya sempat protes atas hasil. Mereka mengkalim tidak mendapatkan C hasil pleno kecamatan di Kabupaten Mamberamo Raya.
Akan tetapi hal itu tidak didukung dengan alat bukti yang cukup sebab saksi mulai tingkat PPD atau Distrik sampai di tingkat KPU Kabupaten Mamberamo Raya tidak mengajukan keberatan melalui form c keberaran atsu from khusus.
Sehingga pada saat pleno di tingkat Provinsi yang dibacakan oleh Ketua KPU Mamberamo Raya dan dua anggota lainnya dianggap sah. (fia/rel/kim/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Menurutnya, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025, kondisi ketenagakerjaan di Kabupaten Jayapura menunjukkan…
Pemerintah Kabupaten Keerom berkomitmen untuk melakukan pembersihan internal terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti…
Ketua DPRK Keerom, Kanisius Kango, menegaskan penyampaian hasil reses ini merupakan kewajiban konstitusional lembaga legislatif.…
Sesekali, ketika lelah menyapa, beberapa mama berdiri, menggoyangkan tubuh mengikuti irama musik, tawa pecah seketika.…
Kantor Distrik Sentani kembali dipalang oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan, Kamis (23/4). Aksi…
Seleksi dilakukan langsung Pelatih Kepala Timnas Futsal Putra Indonesia Hector Souto. Pelatih asal Spayol ini…