Sementara itu, Ketua KPU Papua, Steve menyebut hanya tim Mari-Yo yang melayangkan gugatan. Yang mana gugatannya dimasukkan pada Rabu malam. “Itu hak mereka untuk menggugat, kami sudah menyiapkan pengacara dan siapkan materi,” kata Steve kepada Cenderawasih Pos, Kamis (19/12).
Steve tak tahu pasti apa yang digugat, namun sepintas ia mendengar yang digugat adalah suara di Kabupaten Mamberamo. “Yang saya dengar beliau (Mari-Yo) gugat yang Mamberamo Raya. Apa pun yang digugat kita ladeni,” ujarnya. Sekadar diketahui, berdasarkan rapat pleno KPU Papua Sabtu (14/12).
Adapun gugatan tersebut terkait perselisihan hasil pilkada dibeberapa Kabupaten, meliputi Kabupaten Yapem, Kabupaten Jayapura dan Mamberamo Raya. Melalui Kuasa Hukum, Bambang Widjojanto, Arsi Nivinubun, dan Evira Apriviarusta, Mari-Yo menuntut agar tiga kabupaten yang menjadi objek gugatan tersebut dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Jika melihat kembali data hasil pleno tingkat Provinsi yang berakhir pada Sabtu (14/12) lalu. Pasangan Mari-Yo memang kalah atas rivalnya Benhur Tomi Mano-Yermias Bisasi (BTM-YB). Misalnya di Kabupaten Yapen pasangan Mari-Yo hanya dapat 20.237 sementara BTM-YB mendapatkan 34.985 suara, kemudian Kabupaten Jayapura BTM-YB unggul dengan 46.108 suara sementara Mari-Yo mendapatkan 33.087 dan Kabupaten Mamberamo Raya BTM-YB menang dengan 15.898 sedangkan Mari-Yo 10.228.
Dari hasil ini, jika telisik kembali proses pleno di tingkat KPU Provinsi yang dilakukan di Hotel Ultima Entrop. Ketiga daerah yang menjadi objek gugatan Pasangan Mari-Yo ini tidak meninggalkan masalah seperti daerah lain salah satunya Kota Jayapura. Kabupaten Jayapura misalnya pada saat pleno di Provinsi, saksi dari 01 ataupun 02 tidak mengajukan keberatan atas hasil pleno tingkat Kabupaten. Sebab hasil yang dibacakan di tingkat Provinsi sama dengan hasil pleno tingkat kabupaten.
Sehingga KPU Provinsi menetapkan hasil tersebut kedalam berita acara. Demikian juga Kabupaten Yapen masing masing saksi tidak ajukan keberatan atas hasil yang diplenokan sehinga juga dianggap sah. Hanya saja untuk Kabupaten Mamberamo, saksi 02, Benyamin Gurik dan kawannya sempat protes atas hasil. Mereka mengkalim tidak mendapatkan C hasil pleno kecamatan di Kabupaten Mamberamo Raya.
Akan tetapi hal itu tidak didukung dengan alat bukti yang cukup sebab saksi mulai tingkat PPD atau Distrik sampai di tingkat KPU Kabupaten Mamberamo Raya tidak mengajukan keberatan melalui form c keberaran atsu from khusus.
Sehingga pada saat pleno di tingkat Provinsi yang dibacakan oleh Ketua KPU Mamberamo Raya dan dua anggota lainnya dianggap sah. (fia/rel/kim/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
"Kami menegaskan bahwa tuduhan dan pernyataan yang disampaikan melalui platform Facebook dengan akun "DM' dan…
Asisten II Bidang Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Jayapura Abdul Majid di Sentani, Kamis,…
im Resmob Numbay berhasil membekuk seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AA (19) di…
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jayapura, Edward Sihotang, mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada…
BPK RI Perwakilan Papua yang hadir, Pengendali Teknis II, Setya Adie Pratama, Ketua tim, Resi…
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jayapura Pdt. Steven A. Wonmaly, mengatakan bahwa ini bukan…