Categories: BERITA UTAMA

Tiga Hakim PN Jayapura Dilaporkan ke Komisi Yudicial

JAYAPURA – Buntut adanya kejanggalan dan ketidakadilan dalam putusan perkara kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, tiga majelis hakim di Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura yang menangani perkara tersebut dilaporkan oleh Penasehat Hukum (PH) korban Dede Gustiawan ke Penghubung  Komisi Yudisial RI Wilayah Papua pada, Selasa (18/3).

Tiga majelis hakim tersebut adalah Zaka Talpatty, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Korneles Waroi, S.H. dan Ronald Lauterboom, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

“Kami memasukan surat pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terhadap putusan bebas terdakwa, perkara nomor 329/Pid.Sus/2024/PN Jap,” kata Dede dalam keterangan tertulisnya ketika dihubungi Cenderawasih Pos.

Hal itu pun dikonfirmasi oleh Ketua Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Papua Methodius Kossay kepada Cenderawasih Pos di ruangan kerjanya.

“Kami (Penghubung  Komisi Yudisial RI Wilayah Papua) telah menerima laporan pengaduan dari korban melalui kuasa hukumnya perihal bebasnya oknum polisi dalam perkara pencabulan anak,” kata Methodius kepada Cenderawasih seusai bertemu dengan PH korban.

Ia mengaku laporan tersebut telah diterima tentunya akan ditelaah dan dianalisa lebih mendalam lagi terkait dengan perihal dugaan pelanggaran kode etik oleh Hakim Pengadilan Negeri Jayapura, Papua.

Jelasnya, putusan hakim bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat, namun dibalik putusan tersebut kata Methodius apabila terdapat kejanggalan dan temuan dengan bukti-bukti yang sah dan otentik tentunya dapat diproses.

“Kemudian tindak lanjut dari laporan ini, apabila dalam telaah dan analisa tersebut terdapat dugaan pelanggaran kode etik hakim maka akan kami proses melalui pemeriksaan hakim yang menangani perkara tersebut,” ujarnya.

Lanjutnya menjelaskan kasus tersebut telah menimbulkan banyak spekulasi dan pertanyaan dari berbagai pihak terutama masyarakat apa lagi dalam kasus tersebut pelakunya seorang anggota polisi.

Tentunya ini menarik untuk di perbincangkan karena masyarakat menganggap penegakan hukum di Indonesia “Tajam ke bawah tumpul ke atas” yang artinya penegakan hukum di Indonesia lebih memihak kepada kelompok kaya dan/atau penguasa.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Nasib Rahmad Darmawan Ditentukan Pekan Depan

Menurut RD, Manajer Persipura, Owen Rahadiyan telah menjalin komunikasi untuk mengadakan pertemuan tatap muka di…

16 hours ago

Lagi, 7 Jenazah Korban Jembatan Roboh Ditemukan

Kapolres Jayawijaya AKBP. Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.IK menyatakan sejak hari pertama kejadian, 6…

17 hours ago

Polda Papua Pastikan Seleksi Bintara Polri Transparan

Pelaksanaan tes akademik tersebut berlangsung di beberapa lokasi, di antaranya IPDN Papua, Ian Fattahul Muluk…

18 hours ago

Siap Bentuk Mutiara Digital di Batas Kota, Melawan Keterbatasan dengan Prestasi

Berbeda dengan sekolah-sekolah di jantung kota yang memiliki ribuan murid, SMKN 8 Jayapura memiliki jumlah…

19 hours ago

Abisai Rollo : Keberhasilan Implementasi Otsus Diukur dari Dampak yang Dirasakan Langsung oleh Warga Papua

Wali Kota Jayapura Abisai Rollo menegaskan, kepala daerah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh…

20 hours ago

2027, Pemkam Holtekam Fokus Perkuat Ekonomi Masyarakat Berbasis Potensi Lokal

Pemerintah Kampung Holtekam akan memfokuskan program pembangunan tahun 2027 pada penguatan ekonomi masyarakat melalui pengembangan…

21 hours ago