Categories: BERITA UTAMA

Tiga Hakim PN Jayapura Dilaporkan ke Komisi Yudicial

JAYAPURA – Buntut adanya kejanggalan dan ketidakadilan dalam putusan perkara kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, tiga majelis hakim di Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura yang menangani perkara tersebut dilaporkan oleh Penasehat Hukum (PH) korban Dede Gustiawan ke Penghubung  Komisi Yudisial RI Wilayah Papua pada, Selasa (18/3).

Tiga majelis hakim tersebut adalah Zaka Talpatty, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Korneles Waroi, S.H. dan Ronald Lauterboom, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

“Kami memasukan surat pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terhadap putusan bebas terdakwa, perkara nomor 329/Pid.Sus/2024/PN Jap,” kata Dede dalam keterangan tertulisnya ketika dihubungi Cenderawasih Pos.

Hal itu pun dikonfirmasi oleh Ketua Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Papua Methodius Kossay kepada Cenderawasih Pos di ruangan kerjanya.

“Kami (Penghubung  Komisi Yudisial RI Wilayah Papua) telah menerima laporan pengaduan dari korban melalui kuasa hukumnya perihal bebasnya oknum polisi dalam perkara pencabulan anak,” kata Methodius kepada Cenderawasih seusai bertemu dengan PH korban.

Ia mengaku laporan tersebut telah diterima tentunya akan ditelaah dan dianalisa lebih mendalam lagi terkait dengan perihal dugaan pelanggaran kode etik oleh Hakim Pengadilan Negeri Jayapura, Papua.

Jelasnya, putusan hakim bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat, namun dibalik putusan tersebut kata Methodius apabila terdapat kejanggalan dan temuan dengan bukti-bukti yang sah dan otentik tentunya dapat diproses.

“Kemudian tindak lanjut dari laporan ini, apabila dalam telaah dan analisa tersebut terdapat dugaan pelanggaran kode etik hakim maka akan kami proses melalui pemeriksaan hakim yang menangani perkara tersebut,” ujarnya.

Lanjutnya menjelaskan kasus tersebut telah menimbulkan banyak spekulasi dan pertanyaan dari berbagai pihak terutama masyarakat apa lagi dalam kasus tersebut pelakunya seorang anggota polisi.

Tentunya ini menarik untuk di perbincangkan karena masyarakat menganggap penegakan hukum di Indonesia “Tajam ke bawah tumpul ke atas” yang artinya penegakan hukum di Indonesia lebih memihak kepada kelompok kaya dan/atau penguasa.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Penyelundupan Vanili Senilai Rp1,7 Miliar Digagalkan

TNI AL menggagalkan penyelundupan barang ilegal di Jayapura, Papua, pada Kamis (14/5). Persisnya di Pelabuhan…

23 minutes ago

Dua Kelompok Massa di Wouma Kembali Bentrok

Bentrokan antara kedua kelompok masyarakat tak terhindarkan setelah dua kelompok ini melakukan aksi saling serang…

1 hour ago

Mimika Jadi Pasar Empuk Rokok Ilegal

Yudi menjelaskan, praktik ini sengaja dilakukan untuk menghindari setoran pajak ke kas negara. Dampaknya, pelaku…

2 hours ago

Bupati Mimika: Kelola Sampah Lewat Distrik, Pengusaha Bandel Izin Dicabut

Langkah ini diambil agar penanganan lebih cepat dan tepat sasaran. Menurut Johannes, ketergantungan pada satu…

3 hours ago

Pastikan Sehat, Dinas Peternakan Mulai Pemeriksa Hewan Kurban

Untuk memastikan hewan yang akan disembeli pada hari Raya Kurban 1446 Hijriah dalam keadaan sehat…

4 hours ago

TSE Group Bangkitkan Semangat Generasi Papua

Komitmen TSE Group dalam mendukung kemajuan pendidikan di Papua Selatan terus menghadirkan dampak luar biasa…

5 hours ago