Tobias pun mempersilakan Penasehat Hukum dari korban untuk melaporkan para hakim yang menangani perkara tersebut ke Komisi Yudisial (KY) perwakilan Papua.
“Silakan karena oleh undang-undang diperbolehkan kalau ada yang merasa tidak puas dengan putusan hakim. Itu upaya hukum jalan keluarnya,” terangnya.
Tegasnya, hakim sudah tahu resikonya setiap keputusan yang diambil, karena putusan hakim itu ada yang diterima dan tak sedikit juga yang tidak terima. Sehingga ia pertanggung jawabkan setia putusan yang diambil. Untuk itu ia persilakan penasehat hukum dari korban untuk melaporkan jika ada kejanggalan yang diputuskan hakim dalam persidangan.
Lanjutnya menjelaskan perkara tersebut belum selesai dikarenakan telah melakukan kasai oleh JPU di Mahkamah Agung. Saat ini kasus tersebut sementara proses di MA.
“Setatus perkara ini masih dalam proses pengiriman berkas ke Mahkamah Agung untuk di kasasi diperiksa dan diputuskan di Mahkamah Agung,” pungkasnya. (kar/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Melihat suaminya diterkam dan diseret ke dalam air, sang istri langsung berteriak histeris dan meminta…
Menurut Haris, pihaknya mengajak semua pemangku kepentingan di daerah ini terus memberikan edukasi kepada masyarakat…
‘’Menyangkut perkara utang Pemda Merauke dalam hal ini RSUD Merauke, telah terjadi putusan Pengadiloan Negeri…
Kepala Distrik Sentani, Jeck Puraro, melakukan monitoring pemasangan papan informasi anggaran sekaligus penyerahan Alokasi Dana…
Efisiensi yang dilakukan Pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden RI, Prabowo-Gibran ternyata juga menyasar dana yang…
Komitmen untuk menerangi Kabupaten Waropen kini berdiri di atas fondasi yang kokoh. PT PLN (Persero)…