Tobias pun mempersilakan Penasehat Hukum dari korban untuk melaporkan para hakim yang menangani perkara tersebut ke Komisi Yudisial (KY) perwakilan Papua.
“Silakan karena oleh undang-undang diperbolehkan kalau ada yang merasa tidak puas dengan putusan hakim. Itu upaya hukum jalan keluarnya,” terangnya.
Tegasnya, hakim sudah tahu resikonya setiap keputusan yang diambil, karena putusan hakim itu ada yang diterima dan tak sedikit juga yang tidak terima. Sehingga ia pertanggung jawabkan setia putusan yang diambil. Untuk itu ia persilakan penasehat hukum dari korban untuk melaporkan jika ada kejanggalan yang diputuskan hakim dalam persidangan.
Lanjutnya menjelaskan perkara tersebut belum selesai dikarenakan telah melakukan kasai oleh JPU di Mahkamah Agung. Saat ini kasus tersebut sementara proses di MA.
“Setatus perkara ini masih dalam proses pengiriman berkas ke Mahkamah Agung untuk di kasasi diperiksa dan diputuskan di Mahkamah Agung,” pungkasnya. (kar/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM., melontarkan peringatan keras kepada seluruh…
Rustan mengatakan, Pemkot Jayapura sebelumnya telah melaksanakan rapat koordinasi (rakor) PAD yang menghasilkan sejumlah…
Penjabat Sekda Papua, Christian Sohilait mengatakan, pengendalian inflasi dilakukan secara rutin setiap pekan. Berdasarkan…
Ketiga jabatan tersebut yakni Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Jayapura, Kepala…
Meski tak menceritakan secara detail bagaimana proses korban bisa melarikan diri atau diamankan dari pihak…
Pemerintah Daerah Kabupaten Lanny Jaya secara resmi memulai pelaksanaan Diklat Prajabatan, Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS…