Categories: BERITA UTAMA

Tiga Hakim PN Jayapura Dilaporkan ke Komisi Yudicial

Kata Methodius, kasus ini dianggap menarik karena pelaku dari kasus ini adalah seorang penegak hukum yang seharusnya menegakan hukum malah justru terbalik atau melakukan pelanggaran hukum.

“Kasus ini sebenarnya kasus yang bisa menilaikan kita bersama bahwa sistem praperadilan kita di Indonesia ini sebagai ujung tombak menegakan keadilan,” jelas Methodius.

Sebut Methodius, ada 10 kode etik hakim, yang juga dikenal sebagai Pedoman Perilaku Hakim (PPH), mencakup prinsip-prinsip perilaku yang diharapkan dari seorang hakim. Jika salah satu dari 10 kode etik hakim itu dilanggar oleh hakim itu sendiri akan dilakukan proses lebih lanjut.

Terkait dengan kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur di Arso Kabupaten Keerom yang diduga dilakukan oleh seorang aparat penegak hukum pihaknya terlebih dahulu melakukan telaah dan dianalisa lebih mendalam.

Adapun 10 kode etik hakim disebutkan Methodius antara lain berperilaku adil, jujur, arif, bijaksana, mandiri, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, dan bersikap profesional.Sementara  menangapi itu, Tobias Benggian selaku Hakim Humas Pengadilan Negeri mengatakan bahwa Terdakwa (AF) diputuskan bebas karena pasal yang didakwakan kepada terdakwa itu tidak terbukti.

“Majelis hakim melihatnya pasal yang didakwakan kepada terdakwa itu tidak terbukti sehingga majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan yang didakwakan,” kata Tobias kepada Cenderawasih Pos, di PN Jayapura, Selasa (18/3).

Sementara itu, terkait dengan banyaknya bukti termasuk pengakuan dari korban sendiri dan dari para ahli yang menyebutkan bahwa terdakwa terbukti melakukan itu. Tak sedikit yang menilai bahwa hakim telah mengabaikan bukti-bukti itu.

“Walaupun banyak bukti yang diajukan oleh saksi atau korban ataupun jaksa kepada hakim kalau menurut hakim tidak cukup membuktikan kesalahan terdakwa maka di vonis bebas,” jelas Tobias. Diketahui kasus tersebut dilimpahkan ke pengadilan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jayapura sejak Agustus 2024 dan baru diputus pada, 20 Januari 2025. Adapun alasan penanganan kasus tersebut lama ditangani disebabkan karena banyaknya kasus-kasus yang ditangani PN Jayapura.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Tokoh Agama Papua Padukan Langkah Demi Kemanusiaan dan PerdamaianTokoh Agama Papua Padukan Langkah Demi Kemanusiaan dan Perdamaian

Tokoh Agama Papua Padukan Langkah Demi Kemanusiaan dan Perdamaian

   Keberagaman ini menurutnya harus dipelihara sebagai modal dasar untuk membangun tatanan sosial yang adil…

3 hours ago

13 Tahun Melayani Sebagai Sopir Justru Berakhir Tragis

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengatakan kasus tersebut bermula ketika korban…

4 hours ago

Revitalisasi Penyidikan  29 Proyek Revitalisdasi  Unmus Terus Berjalan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke masih terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam program revitalisasi Universitas…

4 hours ago

Seharian Duduk di Depan Laptop? Ini Risiko Kesehatan yang Perlu Kamu Tahu

“Sebentar lagi selesai.” Kalimat ini mungkin sering muncul saat sedang mengerjakan tugas atau mengejar deadline.…

5 hours ago

Elay Giban Resmi Jabat Sekda Definitif Papua Pegunungan

Usai melalui beberapa tahapan test yang dilakukan dari oleh pansel dan BKN, akhirnya Gubernur Papua…

5 hours ago

Bahasa Inggris Ciri Utama Pembelajaran Termasuk Bercerita dan Interaksi dengan Lingkungan

Selama ratusan bahkan ribuan tahun, bumi dan laut telah menghidupi miliaran manusia.  Lebih dari 17…

6 hours ago