Categories: BERITA UTAMA

Yeremias Bisai Beri Kesaksian di MK

Spri Akui Tandatangan Yermias Hasil Scan

JAYAPURA-Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait sengketa Pilkada Papua dengan nomor perkara 304 kembali digelar pada Senin (17/2). Agenda sidang kali ini menghadirkan Yermias Bisai (YB) serta saksi dari pihak terkait, Herman Ayomi yang merupakan sekretaris pribadi YB.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, mengajukan berbagai pertanyaan kepada Yermias Bisai mengenai proses pendaftarannya sebagai calon dalam Pilkada Papua. Salah satu fokus utama adalah pengurusan Surat Keterangan (Suket) Tidak Pernah Dipidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jayapura. Hal ini menjadi poin sengketa yang diajukan oleh pihak pemohon, yaitu kuasa hukum Mathius D. Fakhri-Aryoko Rumaropen (Mari-Yo).

Dalam sidang, Saldi Isra menanyakan alasan Yermias Bisai tidak mengurus Suket tersebut di PN Serui, yang seharusnya menjadi domisilinya. Pertanyaan ini dijawab oleh saksi Herman Ayomi, yang merupakan sekretaris pribadi YB, juga orang yang mengurus seluruh berkas pendaftaran Yermias Bisai.

Herman menjelaskan bahwa pengurusan Suket di PN Jayapura dilakukan karena keterbatasan waktu. Menurutnya, YB baru diinformasikan akan maju sebagai calon Wakil Gubernur Papua mendampingi Benhur Tomi Mano menjelang pendaftaran.

Saat itu, Herman dan timnya berada di Jayapura, sehingga mereka memutuskan untuk mengurus Suket di PN Jayapura agar lebih cepat. “Dari Waropen ke PN Serui harus melalui jalur laut. Jika cuaca baik, perjalanan hanya memakan waktu dua jam, tetapi jika cuaca buruk, bisa lebih lama,” ujar Herman di hadapan Majelis Hakim.

Selain itu, Majelis Hakim juga menyoroti perbedaan domisili Yermias Bisai yang tertera dalam berkas. Dalam pendaftaran, YB tercatat tinggal di Kotaraja, Jayapura. Namun, alamat yang digunakan dalam pengurusan Suket berada di Jalan Baliem Dok 5, Kelurahan Mandala. Menanggapi hal ini, Herman menjelaskan bahwa pengurusan domisili tersebut dilakukan berdasarkan petunjuk dari pihak PN Jayapura.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Theo: Tak Masuk Akal Orang Papua Sandera Orang Papua

Theo menilai kasus dugaan penyanderaan itu masih belum jelas karena adanya perbedaan informasi antara pihak…

1 day ago

OTT Rektor Unsoed Jadi Alarm bagi Perguruan Tinggi di Papua

   Merespon terkait dengan kasus tersebut​, Pengamat Kebijakan Publik Papua, Dr. Methodius Kossay, M.Hum., menegaskan…

1 day ago

El Nino Kuat Bayangi Mimika, BMKG Peringatkan Asap Kiriman dan Gangguan Penerbangan

BMKG Stasiun Meteorologi Mozes Kilangin Timika mengimbau warga Kabupaten Mimika untuk mewaspadai cuaca ekstrem akibat…

1 day ago

Giliran Asap Negara Tetangga Resahkan Warga RI-PNG

Asap yang disinyalir dari kebakaran hutan dan lahan ini justru muncul dari arah negara tetangga…

1 day ago

Satpol PP Siagakan 10 Personel Amankan  Kantor Dinkes Merauke

Penempatan personel tersebut dilakukan menyusul persoalan pemalangan Kantor Dinas Kesehatan yang sebelumnya membuat aktivitas pegawai…

1 day ago

Melaju di Atas Aspal dari Malam Tembus Pagi, Terapkan Monitoring  24 Jam

Di tengah tuntutan pemenuhan  hidup, Komunitas Laskar Di Rantau (LDR) telah membuktikan bahwa keterbatasan dan…

1 day ago