Categories: BERITA UTAMA

Yeremias Bisai Beri Kesaksian di MK

Spri Akui Tandatangan Yermias Hasil Scan

JAYAPURA-Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait sengketa Pilkada Papua dengan nomor perkara 304 kembali digelar pada Senin (17/2). Agenda sidang kali ini menghadirkan Yermias Bisai (YB) serta saksi dari pihak terkait, Herman Ayomi yang merupakan sekretaris pribadi YB.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, mengajukan berbagai pertanyaan kepada Yermias Bisai mengenai proses pendaftarannya sebagai calon dalam Pilkada Papua. Salah satu fokus utama adalah pengurusan Surat Keterangan (Suket) Tidak Pernah Dipidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jayapura. Hal ini menjadi poin sengketa yang diajukan oleh pihak pemohon, yaitu kuasa hukum Mathius D. Fakhri-Aryoko Rumaropen (Mari-Yo).

Dalam sidang, Saldi Isra menanyakan alasan Yermias Bisai tidak mengurus Suket tersebut di PN Serui, yang seharusnya menjadi domisilinya. Pertanyaan ini dijawab oleh saksi Herman Ayomi, yang merupakan sekretaris pribadi YB, juga orang yang mengurus seluruh berkas pendaftaran Yermias Bisai.

Herman menjelaskan bahwa pengurusan Suket di PN Jayapura dilakukan karena keterbatasan waktu. Menurutnya, YB baru diinformasikan akan maju sebagai calon Wakil Gubernur Papua mendampingi Benhur Tomi Mano menjelang pendaftaran.

Saat itu, Herman dan timnya berada di Jayapura, sehingga mereka memutuskan untuk mengurus Suket di PN Jayapura agar lebih cepat. “Dari Waropen ke PN Serui harus melalui jalur laut. Jika cuaca baik, perjalanan hanya memakan waktu dua jam, tetapi jika cuaca buruk, bisa lebih lama,” ujar Herman di hadapan Majelis Hakim.

Selain itu, Majelis Hakim juga menyoroti perbedaan domisili Yermias Bisai yang tertera dalam berkas. Dalam pendaftaran, YB tercatat tinggal di Kotaraja, Jayapura. Namun, alamat yang digunakan dalam pengurusan Suket berada di Jalan Baliem Dok 5, Kelurahan Mandala. Menanggapi hal ini, Herman menjelaskan bahwa pengurusan domisili tersebut dilakukan berdasarkan petunjuk dari pihak PN Jayapura.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Tim Sar Gabungan Pencarian 6 ABK KM. Bintang Laut Dihadang Cuaca Buruk

Pencarian yang dimulai pukul 06.00 WIT tersebut sempat terhambat oleh cuaca buruk, sehingga kapal KN.SAR…

8 hours ago

Penyaluran Bantuan Pangan Ke 40 Distrik Mulai Dilakukan Pemkab Jayawijaya

Bupati Jayawijaya Atenius Murib, SH, MH menyatakan bantuan tersebut merupakan alokasi tahun 2025 untuk bulan…

10 hours ago

Punya 9 Kompi Siap Bantu Masyarakat Misi Ketahanan Pangan Lokal

Setelah seluruh pasukan Batalyon TP 860/NSK digeser ke Waropen, sudah dua minggu ini aktivitas di…

11 hours ago

Polres Jayawijaya Masih Pakai KUHP Lama

Kapolres Jayawijaya Melalui Kanit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Jayawijaya Ipda Muhammad Torib Basori,…

12 hours ago

Cuaca Ekstrem Ancam Waropen, BPBD Minta Masyarakat Tunda Melaut

Sehubungan dengan kondisi tersebut, Demarce meminta warga untuk lebih proaktif memeriksa kondisi lingkungan tempat tinggal.…

13 hours ago

Ratusan Botol Miras Sopi asal Kupang Berhasil Diamankan Polsek KPL

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga melalui Kapolsek KPL Merauke, Iptu Muhammad Adam Srifaldy, SH, membenarkan…

14 hours ago