

Vanili kualitas super asal Papua Nugini.
JAKARTA- TNI AL menggagalkan penyelundupan barang ilegal di Jayapura, Papua, pada Kamis (14/5). Persisnya di Pelabuhan Peti Kemas Entrop. Barang ilegal senilai lebih dari Rp 1,7 miliar itu terdeteksi saat aktivitas bongkar muat sedang berlangsung. Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul menyampaikan bahwa barang ilegal yang ditemukan oleh para prajurit TNI AL merupakan komoditas bernilai tinggi dan barang yang dilarang. Hasilnya, sebanyak 2 kontainer berhasil diamankan.
”Keberhasilan ini bermula dari informasi intelijen mengenai adanya aktivitas bongkar muat mencurigakan di kawasan Pelabuhan Peti Kemas Entrop.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Gabungan Kodaeral X dan Bea Cukai segera melakukan pemeriksaan fisik pada pukul 15.45 WIT,” kata Tunggul dikutip pada Jumat (15/5).
Berdasar hasil penggeledahan yang dilakukan oleh tim gabungan terhadap 2 kontainer tersebut ditemukan vanili kualitas super asal Papua Nugini (PNG). Selain itu, petugas mendapati puluhan koli pakaian bekas (ballpress) tanpa dokumen resmi milik Toko berinisial V.
”Vanili kualitas super sebanyak lebih kurang 490 kilogram yang diduga berasal dari luar negeri tanpa dokumen karantina dan kepabeanan dan pakaian bekas sebanyak 66 koli yang merupakan barang dilarang impor sesuai regulasi pemerintah,” terang dia.
Page: 1 2
Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, meminta masyarakat terus mengembangkan potensi lokal, khususnya sektor perkebunan kelapa,…
Dalam rapat tersebut disepakati sejumlah langkah strategis, di antaranya penambahan personel pengamanan, pelibatan tokoh gereja…
‘’Sebenarnya apa yang dilakukan oleh Gapoktan tersebut lebih bisa dipertanggung jawabkan ketimbang Pertamini. Pertamini ini…
Penyerahan tersangka bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk proses selanjutnya, setelah berita acara…
Bambang Setiaji mengungkapkan bahwa jumlah pelanggan PDAM untuk Kawasan Tanah Miring dan Semangga Merauke tersebut…
Aksi demo damai besar-besaran ini, lanjut Aloysius Dumatubun terkait dengan proses hukum terhadap pengurus Gapoktan…