Setelah dihitung, barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp 1.753.000.000. Rinciannya Rp 1.225.000.000 dengan asumsi harga pasar Rp 2,5 juta per kilogram serta ballpress estimasi nilai Rp 528.000.000 dengan asumsi harga Rp 8 juta untuk setiap koli. Tunggul menyatakan bahwa pemilik barang beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Pom Kodaeral X untuk proses pendalaman dan penyidikan lebih lanjut. Langkah hukum dipastikan berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
”TNI AL terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memperkuat dan mengantisipasi celah masuknya barang ilegal ke wilayah Indonesia,” ucap dia.
Lebih lanjut, Tunggul menyatakan, langkah tegas tersebut merupakan wujud nyata kebijakan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali. Yakni TNI AL berkomitmen menjaga kedaulatan wilayah Indonesia serta mendukung pemerintah dalam memberantas jalur perdagangan ilegal. (*/JawaPos.com)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Kepala Bagian Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Cabang Jayapura Dian Novita, mengatakan ketentuan…
Gubernur Papua Matius D Fakhiri di Jayapura, Rabu, mengatakan Kartu KASIH disiapkan untuk memastikan…
Pertama, masalah penerangan atau lampu di dalam los-los pasar yang mati. Kedua, yang paling…
"Kita ke sini sesuai dengan perintah Pak Wali Kota untuk menata dan menertibkan Pasar…
Suara nyaring datang dari kalangan pedagang asli Papua yang telah bertahun-tahun menggantungkan hidup di…
Temuan senjata tajam ini terungkap saat petugas menggelar pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan penumpang yang…