Setelah dihitung, barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp 1.753.000.000. Rinciannya Rp 1.225.000.000 dengan asumsi harga pasar Rp 2,5 juta per kilogram serta ballpress estimasi nilai Rp 528.000.000 dengan asumsi harga Rp 8 juta untuk setiap koli. Tunggul menyatakan bahwa pemilik barang beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Pom Kodaeral X untuk proses pendalaman dan penyidikan lebih lanjut. Langkah hukum dipastikan berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
”TNI AL terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memperkuat dan mengantisipasi celah masuknya barang ilegal ke wilayah Indonesia,” ucap dia.
Lebih lanjut, Tunggul menyatakan, langkah tegas tersebut merupakan wujud nyata kebijakan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali. Yakni TNI AL berkomitmen menjaga kedaulatan wilayah Indonesia serta mendukung pemerintah dalam memberantas jalur perdagangan ilegal. (*/JawaPos.com)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Erwin Natosmal Umar, kuasa hukum dari terdakwa kep[ada wartawan disela-sela pelimpahan itu meminta agar penanganan…
Aparat gabungan menyita sedikitnya 114,8 liter minuman keras lokal jenis sopi dalam razia massal di…
Kejari Jayawijaya Sunandar Pramono,SH, MH menyatakan untuk yang pertama, tim baru menetapkan satu tersangka dalam…
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayawijaya Kaleb Asso S.Pd, M.Pd menyatakan terkait dengan innformasi adanya pungutan…
Kejaksaan Negeri Mimika mengumumkan telah mengantongi identitas pelaku dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah…
Kasat Narkoba Polres Jayawijaya Iptu Jan B Saragih, SH membenarkan ada dua orang warga yang…