Setelah dihitung, barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp 1.753.000.000. Rinciannya Rp 1.225.000.000 dengan asumsi harga pasar Rp 2,5 juta per kilogram serta ballpress estimasi nilai Rp 528.000.000 dengan asumsi harga Rp 8 juta untuk setiap koli. Tunggul menyatakan bahwa pemilik barang beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Pom Kodaeral X untuk proses pendalaman dan penyidikan lebih lanjut. Langkah hukum dipastikan berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
”TNI AL terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memperkuat dan mengantisipasi celah masuknya barang ilegal ke wilayah Indonesia,” ucap dia.
Lebih lanjut, Tunggul menyatakan, langkah tegas tersebut merupakan wujud nyata kebijakan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali. Yakni TNI AL berkomitmen menjaga kedaulatan wilayah Indonesia serta mendukung pemerintah dalam memberantas jalur perdagangan ilegal. (*/JawaPos.com)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Kakanwil Kemenkumham Papua tersebut menjadi wadah sinkronisasi teknis antara…
Kapolres Jayapura, Dionisius V.D.P. Helan mengatakan, Audit tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari pengawasan dan evaluasi…
Kegiatan tersebut melibatkan aparatur kampung, Bamuskam, serta berbagai pihak terkait lainnya sebagai bagian dari upaya…
Aksi demo damai besar-besaran ini, lanjut Aloysius Dumatubun terkait dengan proses hukum terhadap pengurus Gapoktan…
Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) menyatakan dukungan penuh terhadap Program…
Wakil Papua, Persiker Keerom bergabung di grup K bersama Celebest FC, Perslotim Lombok Timur dan…