Setelah dihitung, barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp 1.753.000.000. Rinciannya Rp 1.225.000.000 dengan asumsi harga pasar Rp 2,5 juta per kilogram serta ballpress estimasi nilai Rp 528.000.000 dengan asumsi harga Rp 8 juta untuk setiap koli. Tunggul menyatakan bahwa pemilik barang beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Pom Kodaeral X untuk proses pendalaman dan penyidikan lebih lanjut. Langkah hukum dipastikan berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
”TNI AL terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memperkuat dan mengantisipasi celah masuknya barang ilegal ke wilayah Indonesia,” ucap dia.
Lebih lanjut, Tunggul menyatakan, langkah tegas tersebut merupakan wujud nyata kebijakan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali. Yakni TNI AL berkomitmen menjaga kedaulatan wilayah Indonesia serta mendukung pemerintah dalam memberantas jalur perdagangan ilegal. (*/JawaPos.com)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Capaian ini menjadi momentum penting yang menandai lahirnya generasi baru akademisi dan profesional…
Bupati Mimika Johannes Rettob membenarkan bahwa seluruh aparatur pelayanan dasar telah ditarik ke ibu kota…
Kelompok Khusus menilai pidato pengantar pemerintah daerah masih lebih banyak menjelaskan kinerja keuangan secara…
Pria tersebut diyakini berada di Jayawijaya untuk kepentingan wisata atau menonton event Festival Budaya Lembah…
Abisai mengatakan, kesempatan yang diberikan pemerintah harus dimanfaatkan dengan sungguh-sungguh. Ia meminta para mahasiswa…
Rakor tersebut menjadi forum evaluasi sekaligus upaya memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menekan angka…