Setelah mendengar berbagai keterangan, Hakim Saldi Isra menegaskan bahwa kehadiran YB dalam sidang ini sangat penting agar Majelis Hakim dapat mengambil keputusan berdasarkan fakta dan bukti yang ada di persidangan.
“Kami rasa sudah cukup untuk perkara ini. Sidang akan dilanjutkan pada 24 Februari 2025 dengan agenda pembacaan putusan,” ujar Saldi.
Ia juga mengingatkan semua pihak yang terlibat dalam perkara ini untuk menjaga marwah Mahkamah Konstitusi dengan tidak melakukan tindakan yang bisa mencederai integritas hakim. “Mari kita jaga marwah ini dengan tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan aturan. Apapun keputusan kami nantinya, itulah yang terbaik untuk bangsa ini. Jangan sampai ada tindakan yang bisa merusak kehormatan Mahkamah Konstitusi,” tutup Saldi. (rel/ade)
Status bebas PMK ini menjadi modal penting bagi stabilitas pangan dan keamanan ibadah kurban di…
Revisi PP Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP ini dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat…
"Kami berpesan kepada seluruh jemaah, khususnya jemaah Papua, agar mampu mengatur ritme aktivitas selama di…
Kepala Distrik Sentani, Jeck Puraro menyerahkan Dana Desa atau Dana Kampung Tahap I Tahun Anggaran…
Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Kakanwil Kemenkumham Papua tersebut menjadi wadah sinkronisasi teknis antara…
Kapolres Jayapura, Dionisius V.D.P. Helan mengatakan, Audit tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari pengawasan dan evaluasi…