Setelah mendengar berbagai keterangan, Hakim Saldi Isra menegaskan bahwa kehadiran YB dalam sidang ini sangat penting agar Majelis Hakim dapat mengambil keputusan berdasarkan fakta dan bukti yang ada di persidangan.
“Kami rasa sudah cukup untuk perkara ini. Sidang akan dilanjutkan pada 24 Februari 2025 dengan agenda pembacaan putusan,” ujar Saldi.
Ia juga mengingatkan semua pihak yang terlibat dalam perkara ini untuk menjaga marwah Mahkamah Konstitusi dengan tidak melakukan tindakan yang bisa mencederai integritas hakim. “Mari kita jaga marwah ini dengan tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan aturan. Apapun keputusan kami nantinya, itulah yang terbaik untuk bangsa ini. Jangan sampai ada tindakan yang bisa merusak kehormatan Mahkamah Konstitusi,” tutup Saldi. (rel/ade)
Manajer Persipura Jayapura, Owen Rahadiyan mengaku tak heran jika Reno Salampessy menjadi salah satu pilar…
emerintah Provinsi (Pemprov) Papua melalui Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM setempat menargetkan pembangunan 13…
PSBS Biak akan melakoni laga pamungkas mereka pada Super League 2025/2026 pada Sabtu (23/5). Tim…
Ketua Komisi IV DPR Papua, Joni Y. Betaubun mengatakan, Raperda tersebut merupakan hak inisiatif DPR…
Kejuaran Daerah Bupati Keerom Cup Series II Motocross dan Grasstrack Tahun 2026 memberikan banyak cerita.…
Menurut Rahmat, esensi perjuangan tahun 1908 sangat relevan dengan kondisi penegakan hukum modern saat ini.…