

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi. (Foto: Cenderawasih Pos/Moh. Wahyu Welerubun).
MIMIKA – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika Inosensius Yoga Pribadi memberikan penjelasan mengenai pemberian nama jalan di Kota Timika.
Beberapa tahun terakhir, Dinas PUPR Kabupaten Mimika melalui Bidang Tata Ruang melakukan pemasangan papan rambu nama jalan di wilayah Kota Timika.
Pemberian nama jalan ini pun menjadi sorotan beberapa pihak lantaran dianggap harus dilakukan sesuai mekanisme yang ada. Berkaitan dengan hal tersebut, Yoga menyebutkan bahwa hal ini erat kaitannya dengan nama jalan sebagai petunjuk bagi masyarakat.
Namun, menurut Yoga sementara ini pemberian nama jalan masih mengikuti nama yang ada, dan bahkan sesuai yang diketahui oleh masyarakat. Meskipun dia menyadari bahwa pemberian nama jalan harus berdasarkan ketetapan Peraturan Daerah (Perda) dan turunannya, yakni Peraturan Bupati (Perbup).
“Jadi sementara ini masih mengikuti nama yang sudah berlaku. Semestinya itu harus penyusunan Perbup, Perbup menyamakan Perda tentang nama jalan. Perdanya kan sudah ada toh, nah Perbup itu yang menjabarkan ruas ini mana, ruas ini mana,” kata Yoga, saat dihubungi, Jumat (23/1).
Page: 1 2
Untuk yang pertama diterbangkan di hari kedua pasca insiden penembakan tersebut Korban Aprida Rapi diterbangkan…
Kampung Onam merupakan salah satu kampung Perbatasan yang terletak di pinggiran sungai Sofker. Kampung ini…
Pemerintah Kabupaten Jayapura masih menghadapi pekerjaan rumah dalam penyelesaian kewajiban pembayaran tanah yang telah digunakan…
Dua dari sembilan perempuan yang menjadi korban penculikan oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Distrik…
Wakil Bupati Yahukimo Esau Miram, S.IP menyatakan Pemerintah Kabupaten Yahukimo telah mengalokasikan beras sebanyak 13…
Pihak manajemen dan tenaga kesehatan justru menjadikan kondisi ini sebagai pemantik untuk terus maju…