Categories: MIMIKA

Bupati Mimika: Kelola Sampah Lewat Distrik, Pengusaha Bandel Izin Dicabut

MIMIKA — Bupati Mimika, Johannes Rettob, menyiapkan langkah radikal untuk mengatasi persoalan sampah yang tak kunjung usai. Urusan pengelolaan sampah yang selama ini terpusat di tingkat kabupaten, rencananya akan diserahkan sepenuhnya ke pemerintah distrik. “Mungkin kami akan serahkan tugas ini kepada distrik, supaya mereka bisa mengelola wilayahnya sendiri. Kalau kita hanya tunggu Dinas Lingkungan Hidup, sampai kapan ini mau selesai? Saya akan segera buat Surat Edaran terkait hal ini,” ujar Johannes, Kamis (14/5).

Langkah ini diambil agar penanganan lebih cepat dan tepat sasaran. Menurut Johannes, ketergantungan pada satu dinas hanya akan membuat masalah sampah terus meluas tanpa penyelesaian tuntas. Johannes juga secara terbuka mengakui kelemahan pemerintah dalam menegakkan aturan. Meski Peraturan Daerah (Perda) mencantumkan denda hingga Rp25 juta bagi pembuang sampah sembarangan, nyatanya sanksi tersebut hanya menjadi macan kertas.

“Ini memang kesalahan kita. Pernahkah kita lakukan penindakan? Tidak pernah. Makanya saya mau revisi Perda itu. Percuma kita bikin Perda baru kalau kita sendiri tidak punya gigi,” ucapnya lugas.

Tak hanya soal sampah, Bupati juga menyoroti perilaku masyarakat dan pelaku usaha yang menjadi pemicu banjir di Mimika. Ia menemukan banyak drainase yang sengaja ditutup atau dicor secara permanen, serta bangunan yang berdiri di atas Daerah Aliran Sungai (DAS).

Sementara itu Kepala Distrik Mimika Baru, Merlyn Temorubun, menegaskan bahwa aktivitas ekonomi tidak boleh mengorbankan kebersihan ruang publik. “Kami memahami aktivitas usaha menghasilkan sampah, namun tidak boleh dibuang sembarangan di median jalan, trotoar, apalagi jalur air,” tegas Merlyn, Jumat (15/5).

Pemerintah Distrik mewajibkan setiap tempat usaha memiliki tempat sampah mandiri dan bertanggung jawab atas kebersihan area di depan toko mereka. Larangan keras diberlakukan untuk membuang sampah di fasilitas umum dan ruang terbuka hijau. Untuk memastikan aturan ini berjalan, patroli siang dan malam akan diintensifkan.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Tipa Isyaratkan Gantung Sepatu

Pemain senior Persipura Jayapura, Yustinus Pae, mulai memberikan sinyal untuk mengakhiri karier profesionalnya sebagai pesepak…

5 hours ago

Ingatkan Pemutaran Film Pesta Babi Harus Sesuai Aturan

Aksi pembubaran nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi oleh aparat TNI di sejumlah daerah…

6 hours ago

Bebas PMK, Sapi di Papua Dibayangi Brucellosis

Status bebas PMK ini menjadi modal penting bagi stabilitas pangan dan keamanan ibadah kurban di…

7 hours ago

Diyakini Bisa Mempertegas Peran OAP Menjadi Tuan di Negeri Sendiri

Revisi PP Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP ini dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat…

8 hours ago

Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Prioritaskan Ibadah Wajib

"Kami berpesan kepada seluruh jemaah, khususnya jemaah Papua, agar mampu mengatur ritme aktivitas selama di…

9 hours ago

Kampung Yahim Terima Dana Kampung Tahap I Sebesar Rp111 Juta

Kepala Distrik Sentani, Jeck Puraro menyerahkan Dana Desa atau Dana Kampung Tahap I Tahun Anggaran…

9 hours ago