

Ilustrasi penganiayaan
TIMIKA – Dua kubu yang terlibat bentrok akibat kasus perselingkuhan di Distrik Kwamki Narama sepakat untuk menyelesaikan masalah pada hari ini, Rabu (15/10).Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kwamki Narama, Ipda Yusak Sawaki, saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Rabu sore membenarkan hal tersebut.
“Kemarin sore mereka sudah bersepakat untuk hari ini dilakukan pembayaran. Namun, sampai saat sore hari ini belum ada pengumpulan uang lagi dari pihak pelaku untuk melakukan pembayaran,” kata Ipda Yusak.
Ipda Yusak menjelaskan, hingga kini kedua belah pihak masih menunggu seorang wakil rakyat dari Kabupaten Puncak hadir di tempat kejadian untuk melakukan pengumpulan dana agar proses pembayaran bisa dilaksanakan.
Sementara itu, kata Ipda Yusak aparat kepolisian yang terdiri dari Polres Mimika, Polsek Kwamki Narama dan Brimob Batalyon B Pelopor sat Brimob Polda Papua telah dikerahkan ke lokasi guna melakukan pengamanan serta pendekatan persuasif bagi kedua belah pihak guna meningkatkan kondusifitas di lokasi kejadian.
“Kami akan tetap komunikasi dengan kedua belah pihak agar tidak lagi mengangkat panah sehingga tidak ada lagi korban. Kalau memang hari ini belum bisa melaksanakan pembayaran, berarti bisa ditunda besok pagi,” imbuh Ipda Yusak.”Kami akan tetap melakukan patroli dan memberikan imbauan-imbauan kepada kedua belah pihak,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, terjadi bentrok antar dua kelompok warga di Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Papua Tengah pada Selasa, 14 Oktober 2025. Bentrok ini terjadi akibat kasus perselingkuhan oleh perempuan yang disebut sebagai korban dan pihak laki-laki yang disebut sebagai pelaku.
Page: 1 2
Selain program mudik gratis, Mathius mengatakan Pemprov Papua juga menyiapkan subsidi transportasi laut sebagai…
Komisi 1 DPR Papua menilai langkah sejumlah denominasi gereja di Tanah Papua yang membentuk wadah…
Menurutnya, pasar dengan sekitar 200 kios tersebut memiliki potensi ekonomi besar. Ia mendapat informasi…
Presiden Prabowo Subianto memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengusut hingga melakukan penindakan terhadap menteri…
Menurutnya, dengan lahirnya undang-undang nomor 15 Tahun 2022 terkait dengan DOB semestinya Gubernur pimpin barisan…
Suasana duka yang lagi menyelimuti Universitas Cenderawasih haruslah tercermin dari sikap dan perbuatan. Apalagi yang…