Categories: BERITA UTAMA

Terlibat Korupsi Rp 18,2 M, Sekda Keerom Jadi Tersangka

Sudah 18 Saksi Diperiksa, Tak Menutup Kemungkinan Tersangka Bertambah

JAYAPURA – Hasil  penyidikan yang dilakukan Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Papua terkait kasus korupsi dana bansos di Kabupaten Keerom pada APBD tahun anggaran 2018 akhirnya menetapkan Sekda Kabupaten Keerom, Trisiswanda Indra sebagai tersangka. Ini tak lepas dari dugaan tindak pidana korupsi kasus bansos modal usaha senilai Rp 18,2 miliar.

Kombes Pol Ade Sapari (FOTO:Gamel Cepos)

Dirkrimsus Polda Papua, Kombes Pol Ade Sapari mengatakan pihaknya telah melakukan upaya hukum penyidikan dan Minggu malam tim telah melakukan penahanan. Selain itu pada 5 April lalu BPKP juga telah merilis kerugian negara yang mencantumkan angka ini.

“Kami coba lakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan (Sekda Keerom) ke Polda Papua dan yang bersangkutan kooperatif. Kami  lakukan periksaan sekitar pukul 20.00 WIT dan menetapkan sebagai tersangka,” kata Ade Sapari di D Sultan, Café, Holtekam, Senin (15/4).

Yang dilakukan Sekda Trisiswanda perlu dicontoh karena tidak perlu mengulur – ulur waktu bahkan sampai harus melarikan diri. Sementara proses ini kata Ade akan dilanjutkan hingga 20 hari kedepan.

Dijelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka yaitu dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan dana bantuan modal usaha pada mata anggaran bantuan sosial pada masyarakat dan perorangan DPA BPKAD tahun anggaran 2018 yang mengakibatkan kerugian negara berjumlah Rp 18,2 miliar.

Saat itu tersangka masih menjabat sebagai Kepala BPKAD yang memahami alur dan peruntukkan keuangan daerah. 

“Jadi angka ini fiktif, uangnya digunakan namun pekerjaannya tidak ada,” beber Ade.

Dan terkait kasus ini dikatakan sudah 18 saksi yang diperiksa dan diperkirakan akan ada penambahan tersangka lainnya. “Tapi nanti, kami lihat perkembangan penyidikannya seperti apa,” imbuhnya.

Dari perbuatan yang dilakukan, tersangka terancam dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau  pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang diubah tahun 2020-2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1  ke 1 e KUHP pidana dan pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang. (ade/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Akibat Pelanggaran Distribusi BBM Subsidi, Pertamina Sanksi SPBU SP 2

Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi tegas kepada SPBU 8499902 di kawasan SP2, Kabupaten Mimika, Papua…

6 minutes ago

Tahun Ini, DPMPTSP Merauke Targetkan Investasi Rp 7 Triliun

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Merauke Marwiah Ali…

1 hour ago

Pemprov Papua Selatan Tunggu Penyerahan Aset Penjara Boven Digoel

Marthen mengatakan, aset Penjara Boven Digoel telah ditetapkan sebagai salah satu cagar budaya. Namun hingga…

2 hours ago

Dinas Pendidikan Mimika Alihkan Bantuan Dana ke Beasiswa Berbasis Kinerja

​Langkah strategis ini diambil sebagai respons langsung atas temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)…

3 hours ago

Mentan Siapkan 1.000 Hektar Cetak Sawah Baru

Menteri Pertanian Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman, menyiapkan pengembangan cetak sawah baru seluas 1.000 hektar…

4 hours ago

Masyarakat Kampung Nubuai Kini Bernapas Lega

Ancaman tenggelamnya daratan Kampung Nubuai bukan sekadar kekhawatiran tanpa alasan. Berdasarkan penuturan perwakilan Tokoh Pemuda…

5 hours ago