Categories: BERITA UTAMA

Tak Ada Alasan untuk Tidak ke DOB

JAYAPURA – Proses penempatan pegewai pasca penutupan pendidikan dan pelatihan prajabatan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) golongan II dan III formasi honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua Marthen Kogoya mengatakan, penempatan pegawai baru bukan berdasarkan asal daerah dan lainnya. Melainkan berdasarkan usia.

“Penempatannya bukan berdasarkan asal daerah dan lain lain, melainkan berdasarkan usia yang sebelumnya sudah ada kebijakan dari Pemerintah,” ucap Marthen saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Kamis (7/12).

Dikatakan Marthen, untuk penempatan pegawai yang diangkat dari formasi honorer K2 dengan usia di atas 35 tahun akan ditempatkan di seluruh 3 Daerah Otonomi Baru (DOB) meliputi Provinsi Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Selatan.

“Khususnya yang usianya dibawah 35 tahun, sesuai ketentuan mereka tetap bekerja di Provinsi Induk,” kata Marthen.

Sementara itu, Marthen menegaskan bahwa tak ada alasan bagi usia 35 tahun ke atas untuk tidak mau geser di tiga wilayah DOB.

“Tidak ada alasan bagi mereka untuk tidak tugas ke DOB. Sebab itu sudah menjadi keputusan KemenPAN-RB dan keputusan pemerintah,” tegasnya.

Dikatakan Marthen, ada ketentuan dan prosedur terkait dengan proses mutasi. Dimana minimal bekerja 3 sampai 5 tahun di tempat penempatan sesuai SK, lalu setelah itu pegawai yang bersangkutan bisa ajukan mutasi ke mana saja yang dia mau.

Page: 1 2

newsportal

Recent Posts

Pemprov Papua Siapkan Mudik Gratis Nataru

   Selain program mudik gratis, Mathius mengatakan Pemprov Papua juga menyiapkan subsidi transportasi laut sebagai…

12 hours ago

Presiden Harus Bersikap Setelah Gereja Beri Sinyal

Komisi 1 DPR Papua menilai langkah sejumlah denominasi gereja di Tanah Papua yang membentuk wadah…

12 hours ago

Bangunan Pasar di Perbatasan RI-PNG Mulai Rusak, PAD Tak Maksimal

   Menurutnya, pasar dengan sekitar 200 kios tersebut memiliki potensi ekonomi besar. Ia mendapat informasi…

13 hours ago

Prabowo Persilakan KPK Periksa Menterinya

Presiden Prabowo Subianto memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengusut hingga melakukan penindakan terhadap menteri…

13 hours ago

Selesaikan Konflik, Pimpinan Daerah Diminta Rangkul Semua Pihak

Menurutnya, dengan lahirnya undang-undang nomor 15 Tahun 2022 terkait dengan DOB semestinya Gubernur pimpin barisan…

14 hours ago

Uncen Berduka, Jangan Ada Palang Memalang

Suasana duka yang lagi menyelimuti Universitas Cenderawasih haruslah tercermin dari sikap dan perbuatan. Apalagi yang…

14 hours ago