Categories: BERITA UTAMA

Enam Tersangka Narkotika Siap Diajukan ke Meja Hijau

JAYAPURAEnam tersangka kasus tindak pidana narkotika segera diajukan ke meja hijau, alias disidangkan di Pengadilan Negeri Jayapura. Hal ini menyusul Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota  menyerahkan para tersangka ini kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (5/12). Penyerahan tahap II ini dilakukan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.

  Keenam tersangka masing-masing berinisial TE (23), YM (18), BI, YR (22/L), MI (18/P), dan SK (20). Mereka terlibat dalam lima perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis ganja yang terjadi di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota.

  Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredickus W.A. Maclarimboen melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede menjelaskan, seluruh kasus yang diserahkan berkaitan dengan kepemilikan dan peredaran ganja dengan total barang bukti lebih dari 1 kilogram.

  Kasus pertama melibatkan TE, yang ditangkap pada September 2025 dengan barang bukti 272,3 gram ganja. Perkara ini diserahkan kepada JPU Yanuar Fihawiano, S.H. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

   Kasus kedua menjerat YM yang diamankan pada Agustus 2025 dengan barang bukti 152,23 gram ganja. Perkaranya ditangani JPU Mohammad Arifin, S.H. YM dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

   Pada kasus ketiga, BI ditangkap di area Pelabuhan Laut Jayapura pada Agustus 2025. Polisi menemukan 21 plastik besar dan 5 plastik sedang berisi ganja. Perkara ini juga ditangani JPU Yanuar Fihawiano, S.H. Tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

   Kasus keempat melibatkan dua tersangka, YR dan MI, yang ditangkap pada Agustus 2025 dengan barang bukti total 536,13 gram ganja. Keduanya diserahkan kepada JPU Takkas Marudut, S.H., M.H., dan dijerat Pasal 111 ayat (1) serta Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

PT MAS Tidak Ada Kaitannya dengan Pengelolaan Dana Divestasi Saham PTFI

Bupati Mimika Johannes Rettob pun menepis isu miring tentang pengelolaan dana divestasi saham PTFI tersebut…

47 minutes ago

Sampai Hari Kelima, Pencarian 6 ABK  KM Bintang Laut Masih Nihil

Pihaknya, lanjut dia, telah meminta bantuan kepada Keamanan Laut (Kamla) dan Radio Pantai untuk kapal-kapal …

2 hours ago

Thomas Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Terpilih Jadi Deputi Gubernur BI

"Sekarang perkenankan kami menanyakan pada sidang dewan yang terhormat laporan Komisi XI atas hasil uji…

3 hours ago

Ahok Minta Jaksa Periksa Erick Thohir hingga Jokowi

“Ini saya ingin menanyakan penegasan ya, masih di poin 10 huruf a. Dalam keterangan saudara…

4 hours ago

Kinerja Pemerintah Tidak Harus Selalu Dipublikasikan di Media

Bupati menjelaskan, pola tersebut juga akan diterapkan pada tahun-tahun berikutnya. Seluruh kerja pemerintahan akan dievaluasi…

4 hours ago

DPRP Desak Kemenhub Revisi Regulasi Penerbangan di Papua

Wahyu Wibowo dari PT AMA hadir mewakili lima lembaga penerbangan misi. Ia mengungkapkan bahwa Permenhan…

5 hours ago