Kasus terakhir menjerat SK yang dibekuk di area Dermaga Pelabuhan Laut Jayapura pada September 2025. Dari tangan tersangka diamankan ganja seberat 37,03 gram. Perkara ditangani JPU Samuel H. Berhitu, S.H., M.H. SK disangkakan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
AKP Febry menegaskan bahwa Polresta Jayapura Kota akan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika melalui penyelidikan, penyidikan profesional, serta sinergi dengan Kejaksaan Negeri Jayapura. “Penyerahan lima perkara ini menunjukkan komitmen kami untuk menuntaskan setiap kasus, sekaligus bentuk tanggung jawab dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di Kota Jayapura,” tegasnya.
Polresta Jayapura Kota juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggal melalui Kantor Kepolisian terdekat atau layanan Call Center 110. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Menurut Dr. Methodius Kossay, data OAP yang akurat dan valid memang sangat krusial dalam menentukan…
Wakil Ketua I TP PKK Kabupaten Jayapura Anitha Hening Yocku dalam keterangannya di Jayapura, Kamis,…
"Generasi muda Papua adalah aset penting bangsa. Kita semua memiliki tanggung jawab bersama untuk membimbing,…
Kapolres Jayapura, AKBP Dionisius V.D.P Helan, memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama perayaan…
Menjelang perayaan Hari Raya Trisuci Waisak, umat Buddha di Kota Jayapura mulai sibuk bersiap. Vihara…
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Papua mendistribusikan bantuan logistik ke Kabupaten Mamberamo Raya mengantisipasi…