Kasus terakhir menjerat SK yang dibekuk di area Dermaga Pelabuhan Laut Jayapura pada September 2025. Dari tangan tersangka diamankan ganja seberat 37,03 gram. Perkara ditangani JPU Samuel H. Berhitu, S.H., M.H. SK disangkakan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
AKP Febry menegaskan bahwa Polresta Jayapura Kota akan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika melalui penyelidikan, penyidikan profesional, serta sinergi dengan Kejaksaan Negeri Jayapura. “Penyerahan lima perkara ini menunjukkan komitmen kami untuk menuntaskan setiap kasus, sekaligus bentuk tanggung jawab dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di Kota Jayapura,” tegasnya.
Polresta Jayapura Kota juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggal melalui Kantor Kepolisian terdekat atau layanan Call Center 110. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Namun, Neeltje bukan sekadar anggota Paskibraka. Pada puncak peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia…
Pesan tersebut disampaikan Deputi Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran ASN Lembaga Administrasi…
“Saat datang, Mendagri kasih waktu pengerjaan dua minggu dan paling lambat satu bulan. Namun…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, bersama Ketua Yayasan Jantung Indonesia (YJI) Provinsi Papua, Susana…
Menurutnya, perhatian khusus perlu diberikan kepada OPD yang menjalankan pelayanan publik secara langsung. “Program-program…
Anggota DPRK Kota Jayapura, Barend Bartolomeus Taniauw atau akrab disapa Barto, mendorong Pemerintah Kota Jayapura…