Kasus terakhir menjerat SK yang dibekuk di area Dermaga Pelabuhan Laut Jayapura pada September 2025. Dari tangan tersangka diamankan ganja seberat 37,03 gram. Perkara ditangani JPU Samuel H. Berhitu, S.H., M.H. SK disangkakan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
AKP Febry menegaskan bahwa Polresta Jayapura Kota akan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika melalui penyelidikan, penyidikan profesional, serta sinergi dengan Kejaksaan Negeri Jayapura. “Penyerahan lima perkara ini menunjukkan komitmen kami untuk menuntaskan setiap kasus, sekaligus bentuk tanggung jawab dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di Kota Jayapura,” tegasnya.
Polresta Jayapura Kota juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggal melalui Kantor Kepolisian terdekat atau layanan Call Center 110. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Plt Direktur RSUD Jayapura, Andreas Pekey menjelaskan, anggaran Rp104 miliar tersebut bersumber dari dana Otonomi…
Pertemuan di Hambalang dihadiri sejumlah menteri dan pejabat tinggi negara, di antaranya Menteri Koordinator Bidang…
Prakirawan BMKG V Jayapura, Silas Leonardus Weyai, menjelaskan bahwa berdasarkan prediksi Stasiun Meteorologi Maritim Dok…
Kekurangan tersebut diantaranya, masih sering ditemukan kejadian-kejadian yang terjadi di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi…
Sebanyak 150 pohon ditanam sebagai bentuk kepedulian PDIP Papua terhadap pelestarian lingkungan dan upaya menjaga…
Muhammadiyah menetapkan bahwa 1 Ramadan 1447 H jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026. Keputusan tersebut…