Kasus terakhir menjerat SK yang dibekuk di area Dermaga Pelabuhan Laut Jayapura pada September 2025. Dari tangan tersangka diamankan ganja seberat 37,03 gram. Perkara ditangani JPU Samuel H. Berhitu, S.H., M.H. SK disangkakan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
AKP Febry menegaskan bahwa Polresta Jayapura Kota akan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika melalui penyelidikan, penyidikan profesional, serta sinergi dengan Kejaksaan Negeri Jayapura. “Penyerahan lima perkara ini menunjukkan komitmen kami untuk menuntaskan setiap kasus, sekaligus bentuk tanggung jawab dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di Kota Jayapura,” tegasnya.
Polresta Jayapura Kota juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggal melalui Kantor Kepolisian terdekat atau layanan Call Center 110. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Siswa-siswa generasi 2025 tumbuh dalam dunia yang lebih terbuka, media sosial mengajarkan mereka menyampaikan…
Saat ini Persipura masih menempati peringkat ketiga dengan koleksi 23 poin. Mereka terpaut 5 poin…
Iptu Hempy mengatakan bahwa razia ini dilakukan sebagai langkah antisipasi pasca serangkaian aksi pembunuhan yang…
Lanjutnya, kawasan wisata tidak lagi diperbolehkan membawa makanan dari dari luar, melainkan harus membeli dari…
EVP Telkom Regional 5 Amin Soebagyo menjelaskan bahwa komitmen dari Telkom untuk memberikan pelayanan kepada…
Menurutnya, semangat para nelayan sangat tinggi, namun sarana yang tersedia selama ini belum memadai. Karena…