Categories: BERITA UTAMA

Enam Tersangka Narkotika Siap Diajukan ke Meja Hijau

JAYAPURAEnam tersangka kasus tindak pidana narkotika segera diajukan ke meja hijau, alias disidangkan di Pengadilan Negeri Jayapura. Hal ini menyusul Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota  menyerahkan para tersangka ini kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (5/12). Penyerahan tahap II ini dilakukan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.

  Keenam tersangka masing-masing berinisial TE (23), YM (18), BI, YR (22/L), MI (18/P), dan SK (20). Mereka terlibat dalam lima perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis ganja yang terjadi di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota.

  Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredickus W.A. Maclarimboen melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede menjelaskan, seluruh kasus yang diserahkan berkaitan dengan kepemilikan dan peredaran ganja dengan total barang bukti lebih dari 1 kilogram.

  Kasus pertama melibatkan TE, yang ditangkap pada September 2025 dengan barang bukti 272,3 gram ganja. Perkara ini diserahkan kepada JPU Yanuar Fihawiano, S.H. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

   Kasus kedua menjerat YM yang diamankan pada Agustus 2025 dengan barang bukti 152,23 gram ganja. Perkaranya ditangani JPU Mohammad Arifin, S.H. YM dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

   Pada kasus ketiga, BI ditangkap di area Pelabuhan Laut Jayapura pada Agustus 2025. Polisi menemukan 21 plastik besar dan 5 plastik sedang berisi ganja. Perkara ini juga ditangani JPU Yanuar Fihawiano, S.H. Tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

   Kasus keempat melibatkan dua tersangka, YR dan MI, yang ditangkap pada Agustus 2025 dengan barang bukti total 536,13 gram ganja. Keduanya diserahkan kepada JPU Takkas Marudut, S.H., M.H., dan dijerat Pasal 111 ayat (1) serta Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Serpihan Bom Akhirnya Ditemukan

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, menyampaikan bahwa perkembangan penanganan kasus menunjukkan hasil…

21 hours ago

Dua Prajurit TNI Disebut Tewas Dalam Kontak Tembak

Juru Bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom, mengatakan operasi tersebut dipimpin Komandan Kowip I Rutis, Barnabas Muk.…

22 hours ago

Pemerintah Diingatkan Segera Menyiapkan Langkah Antisipatif

Pengamat ekonomi sekaligus Dosen Pascasarjana Magister Manajemen STIE Port Numbay Jayapura, John Agustinus, mengatakan dampak…

23 hours ago

Jawab Isu “Pesta Babi”, Mentan Amran Sebut Pesta Pangan

“Kenapa yang dibahas hanya pesta babi di Merauke? Kenapa tidak melihat Sumatera Selatan yang kami…

1 day ago

Tak Heran Pelaksanaan MBG Carut Marut

Kasus ini dinilai harus menjadi momentum krusial untuk membenahi tata kelola program strategis nasional tersebut…

1 day ago

Mengapa Biak Banyak Ditemukan Amunisi Bekas Perang Dunia

Selain sisa logistik yang tertimbun di dalam tanah maupun gua, sisa amunisi juga banyak yang…

1 day ago