Categories: BERITA UTAMA

Enam Tersangka Narkotika Siap Diajukan ke Meja Hijau

JAYAPURAEnam tersangka kasus tindak pidana narkotika segera diajukan ke meja hijau, alias disidangkan di Pengadilan Negeri Jayapura. Hal ini menyusul Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota  menyerahkan para tersangka ini kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (5/12). Penyerahan tahap II ini dilakukan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.

  Keenam tersangka masing-masing berinisial TE (23), YM (18), BI, YR (22/L), MI (18/P), dan SK (20). Mereka terlibat dalam lima perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis ganja yang terjadi di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota.

  Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredickus W.A. Maclarimboen melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede menjelaskan, seluruh kasus yang diserahkan berkaitan dengan kepemilikan dan peredaran ganja dengan total barang bukti lebih dari 1 kilogram.

  Kasus pertama melibatkan TE, yang ditangkap pada September 2025 dengan barang bukti 272,3 gram ganja. Perkara ini diserahkan kepada JPU Yanuar Fihawiano, S.H. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

   Kasus kedua menjerat YM yang diamankan pada Agustus 2025 dengan barang bukti 152,23 gram ganja. Perkaranya ditangani JPU Mohammad Arifin, S.H. YM dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

   Pada kasus ketiga, BI ditangkap di area Pelabuhan Laut Jayapura pada Agustus 2025. Polisi menemukan 21 plastik besar dan 5 plastik sedang berisi ganja. Perkara ini juga ditangani JPU Yanuar Fihawiano, S.H. Tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

   Kasus keempat melibatkan dua tersangka, YR dan MI, yang ditangkap pada Agustus 2025 dengan barang bukti total 536,13 gram ganja. Keduanya diserahkan kepada JPU Takkas Marudut, S.H., M.H., dan dijerat Pasal 111 ayat (1) serta Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Polda Papua Mulai Lirik Lokasi Tambang

Kompol Agus menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen penuh memberantas aktivitas tambang ilegal di Tanah Papua. Menurutnya,…

3 hours ago

Berharap 10 Hakim Baru Tetap Menjaga Integritas

Dalam keterangan Kossay sampaikan bahwa wacana mutasi sejumlah Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura tersebut…

4 hours ago

Ke Papua, Kapolri Bagikan Beras dan Pimpin Apel Siaga

Meski waktu kedatangan sudah dipastikan, Polda Papua masih terus mematangkan sejumlah agenda yang akan dihadiri…

5 hours ago

“Rumah Saya Sudah Hanyut, Pak,” Curhat Warga yang Didengarkan Presiden Prabowo

Presiden terlihat menunjukkan rasa empati yang mendalam, salah satunya dengan mencium kening seorang anak kecil…

6 hours ago

Korban Meninggal Dunia Pada Bentrok Kwamki Narama Bertambah

"Ini (kedua korban meninggal dunia,red) dari pihak pelaku. Kemarin pagi jam itu satu korban meninggal…

7 hours ago

Gubernur Siapkan Jadwal Khusus Terima Aspirasi Masyarakat

  Adapun gubernur akan menerima kunjungan masyarakat umum setiap Selasa dan Kamis di ruang kerja…

8 hours ago