Categories: BERITA UTAMA

Masyarakat Dua Distrik Usir TNI dan OPM

“Setelah pemasangan baliho, saya harap presiden, Panglima TNI segera menarik pasukan non-organik yang berada di Gunung Ongolo, Distrik Tangma, Kabupaten Yahukimo. Sehingga masyarakat dapat beraktivitas seperti biasa,” kata Thoe, Minggu (6/7).

Dikatakan bahwa hingga kini, masyarakat di Tangma dan Ukha mengalami rasa takut dan trauma yang panjang. Mereka meninggalkan tempatnya lalu mengungsi ke beberapa tempat termasuk menempati gereja.

“Atas kondisi yang terjadi di wilayah mereka, masyarakat Tangma dan Ukha kemudian melakukan pertemuan hingga disepakati bahwa TPNPB segera mundur dari Distrik Tangma dan Distrk Ukha, serta tidak melakukan perang kembali di wilayah tersebut,” ungkapnya.

Aparat TNI-TPNPB diminta tidak baku tembak di area masyarakat sipil dan sebaiknya menentukan tempat perang terbuka di hutan atau di luar Distrik Tangma dan Distrik Ukha. Mereka juga meminta kepada TNI agar tidak melakukan penangkapan sewenang-wenang terhadap masyarakat sipil diluar prosedur, dan mekanisme undang-undang yang berlaku di Negara Rebuplik Indonesia.

“Masyarakat Distrik Tangma dan Distrik Ukha telah menyampaikan kepada kedua bela pihak bahwa daerah mereka tidak dijadikan sebagai zona perang yang mengakibatkan terjadi pertumbahan daerah,” tegasnya. Diharapkan TNI dan TPNPB tidak mengganggu segala aktifitas masyarakat sipil, misalnya pendidikan, kesehatan, dan perekonomian.

“Kami juga berharap kedua bela pihak yang berkonflik tidak melakukan teror, dan intimidasi terhadap masyarakat sipil Distrik Tangma dan Distrik Ukha,” ujarnya. Theo juga mengingatkan bahwa hak-hak masyarakat sipil dalam hukum humaniter internasional di wilayah konflik bersenjata meliputi hak atas kehidupan, larangan penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi, perlindungan terhadap serangan, hak atas kebutuhan dasar, perlindungan terhadap pengungsian.

“Termasuk hak atas keadilan dan pemulihan, perlindungan khusus kelompok rentan, tidak melakukan penyerangan terhadap warga sipil, hak atas kebebasan dan keamanan pribadi, hak atas kebebasan bergerak dan berpindah dan hak atas perlindungan hukum,” pungkasnya. (fia/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Pendataan 2.500 Rumah Bantuan Pusat DipercepatPendataan 2.500 Rumah Bantuan Pusat Dipercepat

Pendataan 2.500 Rumah Bantuan Pusat Dipercepat

emerintah Provinsi Papua melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mempercepat pendataan penerima program…

3 hours ago

Di Marine Actions Expo 2026, Sejumlah Produk Wisata Bahari Biak Ditampilkan

Pemerintah Kabupaten Biak Numfor terus melakukan berbagai untuk memprimosikan keunggulan-keunggalan sektor pariwisata. Kali ini adalah…

4 hours ago

Target PAD Harus Tercapai, Wali Kota Pastikan Evaluasi Kinerja Seluruh OPD

Ia menjelaskan, evaluasi tidak hanya berfokus pada angka capaian, tetapi juga mencakup aspek tata kelola,…

4 hours ago

Pemprov Papua Salurkan Bantuan Banjir Dan Luapan Air Danau

Pemerintah Provinsi Papua menyerahkan bantuan logistik bencana meluap air Danau Sentani, banjir dan longsor bagi…

5 hours ago

Terkendala Anggaran, BPOM Tak Uji Sample Menu MBG

Laporan keracunan makanan, dalam program andalan Presiden Prabowo Subianto yaitu Makan Bergizi Gratis (MBG) masih…

5 hours ago

Dukung Matius Fakhiri, Pelatih SSB, Futsal dan Galanita Rapatkan Barisan

Menariknya dalam bursa ini ada nama Matius Fakhiri yang merupakan Gubernur Papua dan juga Ketua…

6 hours ago