Categories: BERITA UTAMA

Masyarakat Dua Distrik Usir TNI dan OPM

“Setelah pemasangan baliho, saya harap presiden, Panglima TNI segera menarik pasukan non-organik yang berada di Gunung Ongolo, Distrik Tangma, Kabupaten Yahukimo. Sehingga masyarakat dapat beraktivitas seperti biasa,” kata Thoe, Minggu (6/7).

Dikatakan bahwa hingga kini, masyarakat di Tangma dan Ukha mengalami rasa takut dan trauma yang panjang. Mereka meninggalkan tempatnya lalu mengungsi ke beberapa tempat termasuk menempati gereja.

“Atas kondisi yang terjadi di wilayah mereka, masyarakat Tangma dan Ukha kemudian melakukan pertemuan hingga disepakati bahwa TPNPB segera mundur dari Distrik Tangma dan Distrk Ukha, serta tidak melakukan perang kembali di wilayah tersebut,” ungkapnya.

Aparat TNI-TPNPB diminta tidak baku tembak di area masyarakat sipil dan sebaiknya menentukan tempat perang terbuka di hutan atau di luar Distrik Tangma dan Distrik Ukha. Mereka juga meminta kepada TNI agar tidak melakukan penangkapan sewenang-wenang terhadap masyarakat sipil diluar prosedur, dan mekanisme undang-undang yang berlaku di Negara Rebuplik Indonesia.

“Masyarakat Distrik Tangma dan Distrik Ukha telah menyampaikan kepada kedua bela pihak bahwa daerah mereka tidak dijadikan sebagai zona perang yang mengakibatkan terjadi pertumbahan daerah,” tegasnya. Diharapkan TNI dan TPNPB tidak mengganggu segala aktifitas masyarakat sipil, misalnya pendidikan, kesehatan, dan perekonomian.

“Kami juga berharap kedua bela pihak yang berkonflik tidak melakukan teror, dan intimidasi terhadap masyarakat sipil Distrik Tangma dan Distrik Ukha,” ujarnya. Theo juga mengingatkan bahwa hak-hak masyarakat sipil dalam hukum humaniter internasional di wilayah konflik bersenjata meliputi hak atas kehidupan, larangan penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi, perlindungan terhadap serangan, hak atas kebutuhan dasar, perlindungan terhadap pengungsian.

“Termasuk hak atas keadilan dan pemulihan, perlindungan khusus kelompok rentan, tidak melakukan penyerangan terhadap warga sipil, hak atas kebebasan dan keamanan pribadi, hak atas kebebasan bergerak dan berpindah dan hak atas perlindungan hukum,” pungkasnya. (fia/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Virus Nipah Mengancam, Menular dari Hewan ke ManusiaVirus Nipah Mengancam, Menular dari Hewan ke Manusia

Virus Nipah Mengancam, Menular dari Hewan ke Manusia

Menurut laporan The Nation Thailand, para penumpang dan instansi terkait bekerja sama dengan baik dalam…

7 hours ago

Ahok Minta Jaksa Periksa Erick Thohir dan Jokowi

Dua nama yang dimaksud adalah Joko Priyono dan Mas’ud Khamid, masing-masing mantan direksi di subholding…

12 hours ago

Amnesty Soroti Indonesia Gabung Dewan Perdamaian yang Digagas Trump

Sorotan tajam itu disampaikan Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid. Ia mempertanyakan konsistensi kebijakan…

13 hours ago

Kasus PON Kembali Disorot, Ombudsman Minta Kejati Buka Informasi ke Publik

Kini, sorotan serupa juga disampaikan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Papua. Kepala Perwakilan Ombudsman…

14 hours ago

Pelaku Pemalakan di Doyo Lama Diamankan Usai Viral Di Medsos

Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali, S.H., M.H. menyampaikan…

14 hours ago

Tim Penjinak Bom Amankan Ratusan Amunisi dan Granat

Di sela aktivitas tersebut, salah seorang pekerja menemukan tiga kotak peluru berbahan logam yang berisi…

15 hours ago