

Suasana sidang kasus korupsi yang menjerat Kadishub Tolikara di PN Jayapura Senin (7/7). (foto:Karel/Cepos.)
JAYAPURA-Proses hukum perkara tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Tolikara, Ronald Efendi Panjaitan, dan dua terdakwa lainnya, terus bergulir di Pengadilan Negeri Jayapura.
Sidang yang digelar pada Senin (7/7) kemarin, masuk dalam agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Wamena. Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tobias Benggian serta dua anggota majelis, Nova Delima dan Tazwid, JPU menghadirkan lima orang saksi, termasuk mantan Bupati Tolikara, Usman Wanimbo.
Jaksa Penuntut Umum, Sarah Emelia C. Bukorsyom, menjelaskan bahwa secara umum keterangan para saksi, termasuk mantan bupati, menyebutkan bahwa dana proyek pembangunan lahan parkir di Karubaga telah dicairkan dan diserahkan kepada pihak kontraktor. Namun, dalam pelaksanaannya, proyek tersebut tidak dikerjakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Saksi Usman Wanimbo menyampaikan bahwa paket proyek telah diserahkan kepada kontraktor, namun tidak dikerjakan sesuai dengan RAB,” ungkap Sarah kepada wartawan usai persidangan.
Sarah menambahkan, hingga saat ini total sudah ada 10 saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan. Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan serta saksi ahli.
Page: 1 2
Setelah liburan panjang dan penerimaan murid baru, aktifitas anak-anak sekolah kembali ramai. Arus lalu lintas…
Menurut Abisai, perjudian bukan sekadar aktivitas yang melanggar hukum, tetapi juga menjadi salah satu…
Korban diketahui bernama Jhon S. Wanimbo (26), warga Jalan Buper Waena, Distrik Heram. Korban menghembuskan…
Menurut Anthon, langkah itu penting agar tidak muncul korban-korban sipil lainnya akibat tuduhan sepihak yang…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan Pemerintah Kota Jayapura akan mengoptimalkan pelaksanaan sejumlah peraturan…
Kasubdit I Ditresiber Polda Papua, Kompol I Wayan Laba, mengatakan kejahatan siber merupakan segala bentuk…