Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Ronald Efendi Panjaitan, Marajohan Panggabean, menilai bahwa keterangan para saksi justru meringankan kliennya. Ia menegaskan bahwa dana proyek telah disalurkan sepenuhnya kepada pihak kontraktor, dan tidak ada penyimpangan yang dilakukan oleh kliennya.
“Keterangan-keterangan saksi hari ini sangat meringankan klien saya. Dana proyek telah diserahkan kepada kontraktor, namun tidak dilaksanakan secara utuh. Semoga ini menjadi pertimbangan bagi majelis hakim untuk memutuskan perkara ini seadil-adilnya,” ujarnya.
Untuk diketahui, proyek pembangunan lahan parkir terminal darat di Karubaga dibiayai dari APBD Tolikara tahun 2021 senilai Rp 1,8 miliar. Namun dalam pelaksanaannya, proyek tersebut hanya terealisasi sekitar 2,36 persen, meski dana telah dicairkan 100 persen. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp 1,5 miliar. (rel/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Keberagaman ini menurutnya harus dipelihara sebagai modal dasar untuk membangun tatanan sosial yang adil…
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengatakan kasus tersebut bermula ketika korban…
Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke masih terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam program revitalisasi Universitas…
“Sebentar lagi selesai.” Kalimat ini mungkin sering muncul saat sedang mengerjakan tugas atau mengejar deadline.…
Usai melalui beberapa tahapan test yang dilakukan dari oleh pansel dan BKN, akhirnya Gubernur Papua…
Selama ratusan bahkan ribuan tahun, bumi dan laut telah menghidupi miliaran manusia. Lebih dari 17…