Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Ronald Efendi Panjaitan, Marajohan Panggabean, menilai bahwa keterangan para saksi justru meringankan kliennya. Ia menegaskan bahwa dana proyek telah disalurkan sepenuhnya kepada pihak kontraktor, dan tidak ada penyimpangan yang dilakukan oleh kliennya.
“Keterangan-keterangan saksi hari ini sangat meringankan klien saya. Dana proyek telah diserahkan kepada kontraktor, namun tidak dilaksanakan secara utuh. Semoga ini menjadi pertimbangan bagi majelis hakim untuk memutuskan perkara ini seadil-adilnya,” ujarnya.
Untuk diketahui, proyek pembangunan lahan parkir terminal darat di Karubaga dibiayai dari APBD Tolikara tahun 2021 senilai Rp 1,8 miliar. Namun dalam pelaksanaannya, proyek tersebut hanya terealisasi sekitar 2,36 persen, meski dana telah dicairkan 100 persen. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp 1,5 miliar. (rel/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Namun bagi jemaat GKI Pengharapan, persoalan itu jauh lebih dalam daripada sekadar soal tanah dan…
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Jayapura, Budi P. Yokhu, memimpin langsung sidak penertiban…
Ketua MRP Papua Tengah, Agustinus Anggaibak, menyatakan bahwa ketertutupan informasi ini menabrak aturan. Merujuk pada…
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura, dr. Anton Mote, mengatakan Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura terus memperkuat…
Banyak anak muda akhirnya hanya membawa map lamaran dari satu kantor ke kantor lain tanpa…
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kawasan Bandara Sentani IPTU Wajedi, didampingi Kanit Binmas AIPTU…