Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Ronald Efendi Panjaitan, Marajohan Panggabean, menilai bahwa keterangan para saksi justru meringankan kliennya. Ia menegaskan bahwa dana proyek telah disalurkan sepenuhnya kepada pihak kontraktor, dan tidak ada penyimpangan yang dilakukan oleh kliennya.
“Keterangan-keterangan saksi hari ini sangat meringankan klien saya. Dana proyek telah diserahkan kepada kontraktor, namun tidak dilaksanakan secara utuh. Semoga ini menjadi pertimbangan bagi majelis hakim untuk memutuskan perkara ini seadil-adilnya,” ujarnya.
Untuk diketahui, proyek pembangunan lahan parkir terminal darat di Karubaga dibiayai dari APBD Tolikara tahun 2021 senilai Rp 1,8 miliar. Namun dalam pelaksanaannya, proyek tersebut hanya terealisasi sekitar 2,36 persen, meski dana telah dicairkan 100 persen. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp 1,5 miliar. (rel/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Pengadilan Militer III-19 Jayapura sebagai salah satu penyelenggara peradilan di tingkat pertama mempunyai tugas untuk…
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Dr. Paris Manalu, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset Arief…
Saat ini, Pemerintah Kota Jayapura telah melantik sebanyak 26 pimpinan OPD sebagai pejabat definitif. Namun…
Plt Kepala PELNI Cabang Merauke Sandi mengungkapkan, KM Tatamailau yang tiba dan sandar di Dermaga…
Untuk itu, Rustan Saru meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jayapura agar segera melakukan evaluasi menyeluruh…
Ketua Panitia Pelaksana Soleman Jambormias didampingi Wakil Ketua dan Sekretaris Panitia kepada wartawan mengungkapkan, Sidang…