“Memang dalam konteks ini semestinya dengan teman-teman satpol PP, harapanya di minggu kedua masuk masa kampanye ini akan ada penertiban untuk alat peraga kampanye di luar zonasi, termasuk pada tempat tempat yang dilarang,” ujarnya lagi.
Dia menerangkan, terkait penempatan alat peraga kampanye sebenarnya para kandidat untuk calon sudah mengetahui aturannya. Mulai dari tingkat kabupaten kota, bahkan di level provinsi, semuanya sudah diatur terkait dengan penempatan APK tersebut.
“Itu kita sudah minta untuk segera dipindahkan, bawa ke tempat di mana lokasi pemasangan itu sudah disepakati melalui keputusan KPU. KPUD kota Jayapura untuk di level kota, juga kemudian keputusan yang sama di kota Jayapura itu yang dinaikan dilevel provinsi untuk teman-teman peserta pemilu di level provinsi untuk mengikuti,”jelasnya.
Dia menambahkan, terkait dengan pelanggaran tersebut sifatnya masih administratif sehingga penanganannya tidak perlu dilakukan melalui Gakumdu. (roy/tri)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Prestasi tersebut berdasarkan laporan Eye on the Market yang dikeluarkan oleh JP Morgan Asset Management.…
Salah satunya datang dari studi yang dilakukan oleh Universitas Oxford, yang meninjau berbagai metode berhenti…
Terong Belanda merupakan buah unik dengan bentuk lonjong menyerupai telur dan cita rasa asam yang…
Dikutip Kemenko Pangan, Agenda besar ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan di…
“Jadi itu kan nilai proyek pembangunan fisik, sebenarnya di angka Rp 1,6 miliar anggarannya. Kenapa…
Dalam pidatonya yang disiarkan melalui kanal YouTube Borobudur Hukum Channel, Megawati menyoroti kondisi penegakan hukum…