“Memang dalam konteks ini semestinya dengan teman-teman satpol PP, harapanya di minggu kedua masuk masa kampanye ini akan ada penertiban untuk alat peraga kampanye di luar zonasi, termasuk pada tempat tempat yang dilarang,” ujarnya lagi.
Dia menerangkan, terkait penempatan alat peraga kampanye sebenarnya para kandidat untuk calon sudah mengetahui aturannya. Mulai dari tingkat kabupaten kota, bahkan di level provinsi, semuanya sudah diatur terkait dengan penempatan APK tersebut.
“Itu kita sudah minta untuk segera dipindahkan, bawa ke tempat di mana lokasi pemasangan itu sudah disepakati melalui keputusan KPU. KPUD kota Jayapura untuk di level kota, juga kemudian keputusan yang sama di kota Jayapura itu yang dinaikan dilevel provinsi untuk teman-teman peserta pemilu di level provinsi untuk mengikuti,”jelasnya.
Dia menambahkan, terkait dengan pelanggaran tersebut sifatnya masih administratif sehingga penanganannya tidak perlu dilakukan melalui Gakumdu. (roy/tri)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Terkait dengan THR, Pemerintah Kabupaten Keerom telah menyiapkan dana yang cukup besar, yakni mencapai Rp18…
Sebagai wujud nyata kepedulian pemerintah, Bupati mengumumkan total anggaran sebesar Rp 2 miliar yang dialokasikan…
Pulau kecil ini menjadi saksi awal masuknya Injil di wilayah Tabi—yang meliputi Jayapura, Sarmi, dan…
Meski tidak menimbulkan korban jiwa, insiden ini menyebabkan kerugian material yang diperkirakan cukup besar karena…
Pemerintah Teheran kemudian mengumumkan masa berkabung nasional selama 40 hari. Ketidaksenangan Trump mencerminkan harapan Washington…
Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan, Presiden Prabowo telah memitigasi berbagai…