

Beberapa APK milik Caleg yang dipasang pada salah satu titik jalan protokol di Kota Jayapura, Selasa (5/12). (Mboik/Cepos)
JAYAPURA– Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Papua Hardin Halidin mengatakan penempatan Alat Peraga Kampanye (APK) dan sejenisnya milik para calon legislatif juga DPD di Papua cukup banyak yang melanggar aturan.
“Banyak, terutama di Kota Jayapura, itu kan di depan mata kita misalnya ada APK yang dipasang di tempat yang dilarang. Seperti di jalan protokol, di tiang listrik, tiang Telkom ada, bahkan di tiang rambu lalu lintas,”kata Hardin Halidin, saat menjawab pertanyaan Cendrawasih Pos, Selasa (5/12).
Ketika ditanya mengenai mekanisme penerbitannya, apakah bisa dilakukan tanpa permintaan dari Bawaslu. Menurut dia hal itu sah-sah saja, bahkan Satpol PP bisa bertindak berdasarkan peraturan daerah tentang tata kota.
“Sesungguhnya kalau Satpol PP mau jalan sendiri pakai Perda tata kota, boleh, tanpa kita. Kalau mau menggunakan diskresi itu, silahkan. Tapi ini kan masih dalam suasana kampanye, suasana pemilu yang mungkin lebih elok kalau bersama-sama dengan Bawaslu,” jelasnya.
Page: 1 2
Dalam perjalanan, mesin speedboat mengalami gangguan dan mati mendadak sehingga perahu kehilangan kendali dan terbalik.…
Meski secara umum BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan belanja daerah Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten…
"Walhi juga menemukan citra satelite penambangan emas ilegal yang semakin masif ditunjukan dengan banyaknya warna…
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan seorang ibu hamil berinisial BS, 29, yang tinggal di…
Data yang diduga bocor mencakup nama pengguna, alamat, nomor telepon, hingga email, dan disebarkan di…
Pernyataan tersebut merespons ramainya ide netizen mengenai gagasan masyarakat ‘membeli’ hutan, yang mencuat setelah banjir…