

Beberapa APK milik Caleg yang dipasang pada salah satu titik jalan protokol di Kota Jayapura, Selasa (5/12). (Mboik/Cepos)
JAYAPURA– Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Papua Hardin Halidin mengatakan penempatan Alat Peraga Kampanye (APK) dan sejenisnya milik para calon legislatif juga DPD di Papua cukup banyak yang melanggar aturan.
“Banyak, terutama di Kota Jayapura, itu kan di depan mata kita misalnya ada APK yang dipasang di tempat yang dilarang. Seperti di jalan protokol, di tiang listrik, tiang Telkom ada, bahkan di tiang rambu lalu lintas,”kata Hardin Halidin, saat menjawab pertanyaan Cendrawasih Pos, Selasa (5/12).
Ketika ditanya mengenai mekanisme penerbitannya, apakah bisa dilakukan tanpa permintaan dari Bawaslu. Menurut dia hal itu sah-sah saja, bahkan Satpol PP bisa bertindak berdasarkan peraturan daerah tentang tata kota.
“Sesungguhnya kalau Satpol PP mau jalan sendiri pakai Perda tata kota, boleh, tanpa kita. Kalau mau menggunakan diskresi itu, silahkan. Tapi ini kan masih dalam suasana kampanye, suasana pemilu yang mungkin lebih elok kalau bersama-sama dengan Bawaslu,” jelasnya.
Page: 1 2
Kepala Komnas HAM Papua, Frits Ramandey mengatakan, berdasarkan kajian Komnas HAM terhadap situasi Daerah Operasi…
Deklarasi ini mewakili aspirasi masyarakat adat dari empat kabupaten di wilayah Saireri, yakni Kabupaten Biak…
Dari tangannya, polisi menemukan tiga butir amunisi kaliber 5,56 mm yang disimpan di dalam noken.…
Air laut di sekitar kawasan tersebut masih tampak hitam pekat. Tumpukan arang dan sisa…
Barang bukti tersebut diamankan dari dua lokasi di Kota Jayapura dan satu lokasi di Merauke.…
Kondisi inipun sejalan dengan penyampaian dari Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah XIV…