Categories: BERITA UTAMA

Pembangunan Jalan 135 Km di Muting, Disinyalir Menyalahi

Masyarakat Adat Gugat SK Bupati Merauke ke PTUN Jayapura

JAYAPURA – Kebijakan pemerintah Kabupaten Merauke, Papua Selatan terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan jalan sepanjang sekitar 135 kilometer di Wanam–Muting menimbulkan berbagai macam polemik ditengah masyarakat adat. Belakang diketahui proyek pembangunan jalan tersebut merupakan bagian dari PSN yang sebenarnya tidak memiliki izin resmi.

Informasi ini diungkapkan setelah diteliti oleh masyarakat adat dimana proyek pembangunan jalan itu telah dimulai sejak September 2024, sementara izin kelayakan lingkungan hidup baru diterbitkan pada September 2025. Melihat hal yang dianggap tidak wajar ini, sejumlah masyarakat adat yang terdampak proyek pembangunan jalan dalam skema Proyek Strategis Nasional di Kabupaten Merauke mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura mendaftarkan gugatan terhadap keputusan tersebut.

Aksi tersebut berlangsung di halaman kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura pada Kamis (5/3). Masyarakat adat secara resmi memasukkan gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri dan SK Bupati Merauke yang berkaitan dengan pembangunan jalan sepanjang sekitar 135 kilometer itu.

Gugatan tersebut didaftarkan ke PTUN Jayapura dengan nomor perkara 9/G/LH/2026/PTUN Jayapura, Kamis (5/3). Sementara SK Bupati Merauke yang diduga itu, dengan Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 tentang kelayakan kingkungan hidup rencana kegiatan pembangunan jalan akses sepanjang 135 Kilometer, sebagai sarana orasarana ketahanan pangan di Kabupaten Merauke oleh Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.

Kuasa Hukum Tim Advokasi Solidaritas Merauke,Tigor Hutapea, mengatakan lima orang dari masyarakat adat Malind telah mengajukan gugatan terhadap Bupati di PTUN Jayapura. Gugatan tersebut terkait penerbitan keputusan kelayakan lingkungan hidup untuk pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer yang menjadi bagian dari PSN di Kabupaten Merauke, Papua Selatan.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

BGN Sikat Rekening Janggal di 414 SPPG

Badan Gizi Nasional (BGN) mengembalikan Rp311,2 miliar ke kas negara setelah menemukan anomali pada 414…

6 hours ago

Siap-siap, Puncak Kemarau 2026 Tiba

Kondisi ini diperkirakan kian mengkhawatirkan karena potensi aktifnya fenomena Indian Ocean Dipole (IOD) Positif pada…

8 hours ago

490 Daerah Tak Punya Uang untuk Bayar Gaji ASN

Karena itu, Kemenkeu saat ini tengah menghitung kebutuhan tambahan anggaran yang diperlukan untuk menambal kekurangan…

1 day ago

Kodam Sebut Kevin Tewas Dalam Laka Tunggal

   Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Tri Purwanto, mengatakan penyelidikan dilakukan bersama Polres Jayapura…

1 day ago

Kuasai Abepura, Agenda Demo Harus Terkendali

Kesiapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Abepura, Kompol Paulus Hilapok. Ia mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian…

1 day ago

Hotel Boleh Sepi Sekarang, Tapi Jurusan Perhotelan Paling Banyak Diincar Siswa

   Ia menjelaskan, pembelajaran perhotelan di SNK Pariwisata Papua tidak berhenti di ruang kelas. Siswa…

1 day ago