Categories: BERITA UTAMA

Pembangunan Jalan 135 Km di Muting, Disinyalir Menyalahi

Menurutnya, gugatan itu diajukan untuk meminta pengadilan membatalkan keputusan tersebut karena dinilai melegalkan pembangunan jalan yang sebelumnya dilakukan tanpa izin resmi. Ia menjelaskan proyek pembangunan jalan itu telah dimulai sejak September 2024, sementara izin kelayakan lingkungan hidup baru diterbitkan pada September 2025 merupakan suatu pelanggaran serius oleh kepala daerah terhadap masyarakatnya.

Masyarakat adat menilai, penerbitan dokumen kelayakan lingkungan hidup oleh Bupati Merauke pada September 2025, seolah-olah melegalkan pembangunan yang sebelumnya sudah berjalan tanpa dasar izin yang sah.

“Pembangunan jalan PSN ini dimulai pada September 2024, tetapi izinnya baru keluar pada September 2025. Artinya selama satu tahun pembangunan dilakukan tanpa izin resmi,” kata Tigor kepada wartawan di PTUN Jayapura, Waena distrik Heram.

Tigor mengatakan, ruas jalan yang menjadi objek gugatan dari masyarakat adat itu adalah Distrik Ilwayab, tepatnya di Kampung Wanam, hingga Distrik Muting di Kampung Selor dan Kampung Selauw. Panjang jalan tersebut sekitar 135 kilometer dan melintasi sejumlah wilayah adat yang didiami berbagai marga. Setidaknya terdapat beberapa marga yang terdampak langsung dari pembangunan tersebut, di antaranya marga Moiwend, Basik-Basik, Mahuze, dan Balagaise.

“Masyarakat dari Distrik Okaba menyatakan wilayah mereka berpotensi terdampak apabila proyek tersebut berlanjut, karena kawasan itu direncanakan menjadi salah satu lokasi pengembangan lumbung pangan,” ucapnya.

Selain itu, masih ada marga-marga lain yang terdampak, namun tidak semua berani bicara langsung dalam gugatan. Hal itu, karena proyek PSN melibatkan pemerintah pusat dan militer, sehingga menimbulkan kekhawatiran di masyarakat.

Sebelumnya Koordinator aksi, Natalis M Kuyaka, menyatakan bahwa langkah hukum ini merupakan upaya masyarakat adat untuk mempertahankan hak atas tanah yang mereka klaim terdampak pembangunan tersebut. Ia menyebutkan bahwa masyarakat adat yang menjadi penggugat merupakan Orang Asli Merauke dari berbagai suku asli di wilayah tersebut. Warga merasa tanah adat miliknya diduga diambil tanpa persetujuan.

Karena itu, mereka memilih menempuh jalur hukum untuk meminta pengadilan menilai keabsahan keputusan administrasi negara yang menjadi dasar pelaksanaan proyek. “Masyarakat adat yang terdampak pembangunan ini merasa hak atas tanah mereka tidak diakomodasi dengan baik. Karena itu mereka mengajukan gugatan di PTUN Jayapura agar proses ini dapat diuji secara hukum,” kata Natalis kepada wartawan.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Dana Puluhan Miliar Mulai Digelontorkan ke 14 Kampung AdatDana Puluhan Miliar Mulai Digelontorkan ke 14 Kampung Adat

Dana Puluhan Miliar Mulai Digelontorkan ke 14 Kampung Adat

Ia menjelaskan, dari total 14 kampung yang ada di Kota Jayapura, saat ini sudah lima…

11 hours ago

Dorong Terbitnya Koran Sekolah, SMAK Seminari Gelar Pelatihan Jurnalistik

Pelatihan yang dibuka oleh Kepala Sekolah, Sr. Justanti Rerawati, OSU diikuti oleh 55 orang peserta.…

12 hours ago

Pemilik Akun Penyebar Hoax di Uncen Akhirnya Minta Maaf

"Kami menegaskan bahwa tuduhan dan pernyataan yang disampaikan melalui platform Facebook dengan akun "DM' dan…

13 hours ago

Lindungi Generasi Muda dari Narkoba Lewat Penguatan Karakter

Asisten II Bidang Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Jayapura Abdul Majid di Sentani, Kamis,…

14 hours ago

Mencuri Saat Buka Puasa, Pelaku Curanmor Dibekuk

im Resmob Numbay berhasil membekuk seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AA (19) di…

15 hours ago

Disnakertrans Siapkan Edaran dan Posko Pengaduan THR 2026

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jayapura, Edward Sihotang, mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada…

16 hours ago