Sementara kuasa hukum masyarakat pemilik ulayat, Tedy Wakum membenarkan adanya kunjungan tersebut. Bahkan ia mengetahui ada pemberian tali asih kepada beberapa pihak.
Meski begitu ia sebagai pihak yang dipercaya masyarakat pemilik ulayat masih kekeuh dengan kepdirian masyarakat. Iapun mengeluarkan empat poin pernyataan yaitu pertama mendesak Menhan menghormati aksi salib merah yang dilakukan masyarakat adat yang tanah mereka diserobot dan digusur paksa untuk PSN.
Kedua, mendesak Menhan mengevalusi penempatan militer di lokasi PSN Merauke dan lebih khusus Batalion 804 di Wanam karena proyek PSN tersebut bermasalah dan diduga kuat terjadi tindakan pelanggaran HAM. “Dan kasus Wanam sedang dalam pengawasan Komnas HAM RI,” beber Tedy.
Ketiga, mendesak Kemenhan untuk menghentikan semua aktivitas bersama Jhonlin Group di Wanam dan tarik semua pasukan dari Wanam karena menimbulkan ketakutan dan trauma bagi masyarakat yang hak atas tanah adatnya telah dirampas untuk PSN.
“Terakhir Kemenhan, Bupati dan Gubernur segera bertemu dengan presiden untuk menyampaikan hasil pertemuan tanggal 23 Desember di Wanam bahwa semua masyarakat pemilik Hak ulayat menolak tanah mereka diserahkan untuk lokasi PSN,” tutup Tedy. (ulo/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
"Freedom and Resilience Flotilla" menyusul misi fllotilla bantuan kemanusiaan sebelumnya yang pada Oktober 2025 dicegat…
Strategi itu bukan tanpa alasan. Menjelang Lebaran, bahan isian parsel seperti makanan kemasan, perlengkapan ibadah,…
Punch selalu membawa boneka orangutan tersebut kemanapun ia pergi, mengajaknya bermain, dan memeluk erat ketika…
Ketua Fraksi Golkar DPR Papua, Jansen Monim, didampingi Ketua Fraksi Gabungan Keadilan Pembangunan H. Junaedi…
Kasat Reskrim juga memastikan jika, ini bukan kasus begal karena HP dan motor dan barang…
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua, Kombes Pol Parasian Herman Gultom, mengatakan penanganan kasus tersebut…