

Zaka Talpatty (Foto: Jimi/Cepos)
JAYAPURA – Sidang lanjutan kasus tindak pidana pelecehan seksual dengan terdakwa mantan Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura. Sidang yang kembali digelar pada, Rabu (30/7) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi verbalisan dari penyidik Polda Papua.
Hakim Humas PN Jayapura Zaka Talpatty, mengatakan tujuan dihadirnya saksi verbalisan ke dalam ruang sidang untuk mengklarifikasi perbedaan antara keterangan terdakwa di BAP dengan keterangan di persidangan.
“Pada sidang kemarin, Rabu 30 Agustus 2025 jaksa menghadirkan saksi verbalisan dari penyidik Polda Papua,” kata Zaka kepada Cenderawasih Pos lewat via telepon, Jumat (1/7).
Lebih lanjut, Zaka mengungkapkan bahwa sidang akan kembali digelar setelah Pemungutan Suara Ulang (PSU), pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua pada, Rabu (6/7) mendatang.
“Sidang akan lanjut setelah PSU. Kemungkinan hari, Kamis (7/8) mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum,” ungkapnya.
Dikatakan Zaka, sidang pembacaan tuntutan tersebut dilakukan setelah majelis hakim pengadilan negeri Jayapura pada, Rabu (30/7) mendengar keterangan dari saksi verbalisan.
Page: 1 2
Rakor tersebut menjadi forum evaluasi sekaligus upaya memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menekan angka…
Dimana, untuk membendung laju kejahatan terhadap satwa liar tersebut, BBKSDA Papua secara masif menggalakkan program…
Tiga aparatur sipil negara (ASN) yang sebelumnya terlibat dalam politik praktis telah diberhentikan dari statusnya…
Persipura dan Garudayaksa FC bermain 1-1, gol Persipura dicetak oleh talenta muda Lazarus Sinim. Meski…
Juru taktik Persipura, Andri Ramawi mengaku kedua pemain impornya sangat cepat beradaptasi. Pemain asal Argentina…
Aksi saling serang menggunakan batu, botol kaca, hingga balok kayu memaksa para pengguna jalan…