

Zaka Talpatty (Foto: Jimi/Cepos)
JAYAPURA – Sidang lanjutan kasus tindak pidana pelecehan seksual dengan terdakwa mantan Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura. Sidang yang kembali digelar pada, Rabu (30/7) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi verbalisan dari penyidik Polda Papua.
Hakim Humas PN Jayapura Zaka Talpatty, mengatakan tujuan dihadirnya saksi verbalisan ke dalam ruang sidang untuk mengklarifikasi perbedaan antara keterangan terdakwa di BAP dengan keterangan di persidangan.
“Pada sidang kemarin, Rabu 30 Agustus 2025 jaksa menghadirkan saksi verbalisan dari penyidik Polda Papua,” kata Zaka kepada Cenderawasih Pos lewat via telepon, Jumat (1/7).
Lebih lanjut, Zaka mengungkapkan bahwa sidang akan kembali digelar setelah Pemungutan Suara Ulang (PSU), pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua pada, Rabu (6/7) mendatang.
“Sidang akan lanjut setelah PSU. Kemungkinan hari, Kamis (7/8) mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum,” ungkapnya.
Dikatakan Zaka, sidang pembacaan tuntutan tersebut dilakukan setelah majelis hakim pengadilan negeri Jayapura pada, Rabu (30/7) mendengar keterangan dari saksi verbalisan.
Page: 1 2
Salah seorang warga Kota Jayapura, Silas menyayangkan perlakuan kurang menyenangkan saat berada di kawasan Bandara…
"Modus yang digunakan pelaku yakni menabrak korban hingga terjatuh, kemudian mengambil handphone milik korban dan…
Universitas Cenderawasih (Uncen) menggelar Wisuda Program Doktor, Program Magister, Program Sarjana, dan Program Diploma Periode…
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Jetny Sohilait, bersama personel Unit…
-Rumah Solidaritas Papua menyoroti meningkatnya eskalasi kekerasan dan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat…
Pemerintah Kabupaten Jayapura terus memperkuat dukungan terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui pembangunan…