Adapun sebelumnya, Hakim PN Jayapura melakukan pemeriksaan saksi ahli sebanyak satu orang, dua orang saksi meringankan terdakwa dan dari JPU sebanyak dua orang saksi. Sebagai informasi, dalam perkara tindak pidana pelecehan seksual tersebut Pengadilan Negeri Jayapura telah periksa kurang lebih 12 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum dalam ruangan persidang.
Sebagai informasi dalam kasus ini, PN Jayapura telah memeriksa sebanyak enam (6) saksi korban. Keenam korban tersebut semuanya berjenis kelamin laki-laki. “Dalam perkara ini, kita sudah diperiksa sebanyak enam saksi korban. Keenam saksi itu semuanya laki-laki,” ujarnya.
Sebelumnya Zaka mengatakan terdakwa diperkirakan akan mendapat dakwaan berlapis dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan banyak pasal yang dikenakan. “Kami tidak dapat memastikan terdakwa terduga atau tidak karena itu kewenangan majelis. Tetapi dari dakwaan jaksa itu, dakwaan yang sifatnya berlapis dan dikenakan banyak pasal,” pungkasnya. (jim/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Iptu Hempy menjelaskan saat itu personel gabungan yang terdiri dari Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako, Lanal…
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan uang itu diamankan dari penguasaan empat orang sebagai tersangka,…
Bupati Jayawijaya, Atenius Murip, SH, MH menyatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah…
Kepala Seksi Operasi dan Siaga Kantor SAR Makassar Andi Sultan menyampaikan bahwa pihaknya kembali membagi…
Saat menemukan adanya orang dengan gejala-gejala Kaki Gajah maka akan langsung dilakukan oleh pemeriksaan oleh…
Tim SAR Gabungan menemukan jenazah Florencia pada Senin (19/1). Jenazah itu terdata sebagai korban kedua yang…