Adapun sebelumnya, Hakim PN Jayapura melakukan pemeriksaan saksi ahli sebanyak satu orang, dua orang saksi meringankan terdakwa dan dari JPU sebanyak dua orang saksi. Sebagai informasi, dalam perkara tindak pidana pelecehan seksual tersebut Pengadilan Negeri Jayapura telah periksa kurang lebih 12 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum dalam ruangan persidang.
Sebagai informasi dalam kasus ini, PN Jayapura telah memeriksa sebanyak enam (6) saksi korban. Keenam korban tersebut semuanya berjenis kelamin laki-laki. “Dalam perkara ini, kita sudah diperiksa sebanyak enam saksi korban. Keenam saksi itu semuanya laki-laki,” ujarnya.
Sebelumnya Zaka mengatakan terdakwa diperkirakan akan mendapat dakwaan berlapis dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan banyak pasal yang dikenakan. “Kami tidak dapat memastikan terdakwa terduga atau tidak karena itu kewenangan majelis. Tetapi dari dakwaan jaksa itu, dakwaan yang sifatnya berlapis dan dikenakan banyak pasal,” pungkasnya. (jim/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Menurutnya, setelah tiga tahun mengalami kevakuman, KNPI Kota Jayapura dengan kepengurusan baru tidak boleh…
Tugu yang menjadi salah satu penanda kawasan Abepura tersebut secara resmi diresmikan pada Selasa…
Di hadapan para peserta dan tamu undangan, Abisai mengajak seluruh hadirin sejenak menghentikan aktivitas…
Situasi di dalam Auditorium Uncen mendadak panik saat kelompok demonstran menerobos masuk tanpa izin.…
Jayapura Fair yang berlangsung di Lapangan PTC Entrop, Senin (17/8) malam, menjadi bagian dari…
Tim Persipura Jayapura kembali menjadwalkan laga ujicoba untuk mengukur kemampuan Boaz Solossa dan kawan-kawan selama…