

Zaka Talpatty (Foto: Jimi/Cepos)
JAYAPURA – Sidang lanjutan kasus tindak pidana pelecehan seksual dengan terdakwa mantan Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura. Sidang yang kembali digelar pada, Rabu (30/7) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi verbalisan dari penyidik Polda Papua.
Hakim Humas PN Jayapura Zaka Talpatty, mengatakan tujuan dihadirnya saksi verbalisan ke dalam ruang sidang untuk mengklarifikasi perbedaan antara keterangan terdakwa di BAP dengan keterangan di persidangan.
“Pada sidang kemarin, Rabu 30 Agustus 2025 jaksa menghadirkan saksi verbalisan dari penyidik Polda Papua,” kata Zaka kepada Cenderawasih Pos lewat via telepon, Jumat (1/7).
Lebih lanjut, Zaka mengungkapkan bahwa sidang akan kembali digelar setelah Pemungutan Suara Ulang (PSU), pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua pada, Rabu (6/7) mendatang.
“Sidang akan lanjut setelah PSU. Kemungkinan hari, Kamis (7/8) mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum,” ungkapnya.
Dikatakan Zaka, sidang pembacaan tuntutan tersebut dilakukan setelah majelis hakim pengadilan negeri Jayapura pada, Rabu (30/7) mendengar keterangan dari saksi verbalisan.
Page: 1 2
"Saat ini pembangunan Papua tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus memastikan…
Humas SAR Jayapura, Silvia Yoku, menyampaikan bahwa operasi pencarian resmi telah dihentikan. Ia menjelaskan, keputusan…
Pengungkapan berawal dari kecurigaan seorang kru maskapai Asian One berinisial MAAP terhadap sebuah paket titipan…
Wali Kota mengungkapkan bahwa sejumlah pedagang buah musiman sempat mengajukan permohonan secara langsung untuk berjualan…
Pemeriksaan ini dilakukan penyidik setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terhadap…
Dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor 145/PUU-XXIII/2025 tersebut pemohon menyoroti Pasal 8 di UU Pers…