Categories: BERITA UTAMA

Hakim MK Minta Prinsipal Tidak Tertipu Dengan PH

JAYAPURA-Proses persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Papua 2024 memasuki tahap krusial. Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan putusan dismissal pada 4-5 Januari 2025, yang akan menentukan apakah gugatan sengketa hasil Pilkada Papua berlanjut ke sidang pokok atau berakhir di tahap ini.

Putusan ini menjadi perhatian utama bagi masyarakat Papua, terutama bagi pasangan calon nomor urut 01, Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai (BTM-YB), yang ditetapkan sebagai pemenang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua, serta pasangan calon nomor urut 02, Mathius D. Fakhiri-Aryoko Rumaropen (Mari-Yo), yang mengajukan gugatan ke MK.

Menariknya disini hakim MK, Saldi Isra mengingatkan kepada para prinsipal baik pasangan Mari-Yo maupun BTM-Yes untuk tidak tertipu iming-iming kuasa hukum yang menjanjikan ini itu. Pasalnya ia memastikan jika putusan hakim MK tidak akan diintervensi oleh siapapun.

“Saya meminta kepada semua prinsipal, jangan sampai tertipu. Jika ada orang yang mengklaim telah berbicara dengan hakim, itu tidak benar. Di MK, kami bekerja sesuai dengan aturan. Setiap keputusan yang kami ambil didasarkan pada hasil musyawarah dan tentunya mengacu pada materi perkara,” tegas Isra.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam putusan dismisal, semua pihak yang berperkara akan dipanggil untuk hadir di MK. “Kami akan memanggil semua pihak. Sebab, jika hanya yang dismisal yang dipanggil, maka akan mudah ditebak hasilnya,” ujarnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Presiden Harus Bersikap Setelah Gereja Beri Sinyal

Komisi 1 DPR Papua menilai langkah sejumlah denominasi gereja di Tanah Papua yang membentuk wadah…

16 minutes ago

Bangunan Pasar di Perbatasan RI-PNG Mulai Rusak, PAD Tak Maksimal

   Menurutnya, pasar dengan sekitar 200 kios tersebut memiliki potensi ekonomi besar. Ia mendapat informasi…

46 minutes ago

Prabowo Persilakan KPK Periksa Menterinya

Presiden Prabowo Subianto memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengusut hingga melakukan penindakan terhadap menteri…

1 hour ago

Selesaikan Konflik, Pimpinan Daerah Diminta Rangkul Semua Pihak

Menurutnya, dengan lahirnya undang-undang nomor 15 Tahun 2022 terkait dengan DOB semestinya Gubernur pimpin barisan…

2 hours ago

Uncen Berduka, Jangan Ada Palang Memalang

Suasana duka yang lagi menyelimuti Universitas Cenderawasih haruslah tercermin dari sikap dan perbuatan. Apalagi yang…

2 hours ago

Tokoh Agama Papua Padukan Langkah Demi Kemanusiaan dan Perdamaian

   Keberagaman ini menurutnya harus dipelihara sebagai modal dasar untuk membangun tatanan sosial yang adil…

3 hours ago