Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 sebagai dakwaan primair. Dalam penanganan perkara ini, penyidik melakukan penahanan terhadap RP. Ia ditahan di Lapas Kelas IIA Abepura selama 20 hari ke depan.
RP sebelumnya menjalani pemeriksaan selama sekitar empat jam dengan didampingi penasihat hukum. Kondisinya dilaporkan sehat, meski sempat mengalami penurunan kondisi setelah ditetapkan sebagai tersangka karena memiliki riwayat sakit. (fia/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Beban moril dipikul punggawa Persipura pada laga menjamu PSBS Biak di Stadion Sriwedari, Solo, pada…
Dalam kurun waktu 9 bulan, Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) III berhasil menangkap 22 orang…
Melihat botol miras di atas meja, korban kemudian menegur dan merekam sebagai bahan pemberitaan. Aksi…
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menyebut penangkapan ini sebagai pengembangan kasus…
Banyak orang menganggap nasi panas dan nasi dingin hanya berbeda pada suhu. Padahal, proses pendinginan…
Pemusnahan yang dipimpin langsung oleh Hendra Wijaya, SH.,MH dihadiri langsung oleh sejumlah pejabat dari sejumlah…