Categories: BERITA UTAMA

Kejati Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Jalan Boven Digoel

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 sebagai dakwaan primair. Dalam penanganan perkara ini, penyidik melakukan penahanan terhadap RP. Ia ditahan di Lapas Kelas IIA Abepura selama 20 hari ke depan.

RP sebelumnya menjalani pemeriksaan selama sekitar empat jam dengan didampingi penasihat hukum. Kondisinya dilaporkan sehat, meski sempat mengalami penurunan kondisi setelah ditetapkan sebagai tersangka karena memiliki riwayat sakit. (fia/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Tak Boleh KalahTak Boleh Kalah

Tak Boleh Kalah

Beban moril dipikul punggawa Persipura pada laga menjamu PSBS Biak di Stadion Sriwedari, Solo, pada…

1 day ago

Selama Sembilan Bulan 22 Anggota OPM Ditangkap

Dalam kurun waktu 9 bulan, Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) III berhasil menangkap 22 orang…

1 day ago

Rekam Oknum Polisi Pesta Miras, Wartawan Dibanting dan Ponsel Dirampas

Melihat botol miras di atas meja, korban kemudian menegur dan merekam sebagai bahan pemberitaan. Aksi…

1 day ago

Polisi Bongkar Jaringan Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menyebut penangkapan ini sebagai pengembangan kasus…

1 day ago

Kandungan Gizi Nasi Panas dan Dingin Berbeda, Ini Faktor yang Menentukan Respons Gula Darah

Banyak orang menganggap nasi panas dan nasi dingin hanya berbeda pada suhu. Padahal, proses pendinginan…

1 day ago

Kejari Biak Kembali Musnakan Sejumlah BB

Pemusnahan yang dipimpin langsung oleh Hendra Wijaya, SH.,MH dihadiri langsung oleh sejumlah pejabat dari sejumlah…

1 day ago