

Kajari Biak Hendra Wijaya, SH.,MH bersama sejumlah undangan lainnya ketika melakukan pemusnahan BB, di Halaman Kantor Kajari Biak, Kamis (15/10). (FOTO : FIKTOR PALEMBANGAN/CEDERAWASIH POS)
BIAK-Kejaksaan Negeri Biak kembali melakukan pemusnahan terhadap sejumlah barang bukti (BB) 5 perkara yang telah berkuatan hukum tetap di pengadilan, di Halaman Kantor Kejari Biak, Kamis (15/10). Barang bukti itu berupa narkoba jenis ganja, senjata tajam/tumpul dan sejumlah item BB lainnya.
Pemusnahan yang dipimpin langsung oleh Hendra Wijaya, SH.,MH dihadiri langsung oleh sejumlah pejabat dari sejumlah instansi, termasuk dari perwakilan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Polres Supiori dan Polres Biak Numfor serta Pengadilan Negeri Biak.
“BB yang dimusnakan ini perkarannya telah berkekuatan hukum tetap, pemusnahan dilakukan supaya tidak disalahgunakan. Pemusnahan BB ini wajib dilakukan terhadap setiap perkara yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Hendra Wijaya dalam sambutannya.
Page: 1 2
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua Roy Wayoi di Jayapura, Jumat, mengatakan perlindungan lahan…
Selain fokus memperkuat kerja sama antardaerah, Abisai menggarisbawahi pentingnya melibatkan generasi muda dalam upaya…
Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM, menegaskan bahwa Perda…
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua terus meningkatkan pemerataan akses energi dan membenahi tata kelola pertambangan sebagai…
Menurutnya, BOSDA merupakan bantuan khusus kepada sekolah daerah yang pendanaannya bersumber langsung dari Dana…
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen,, melalui Kasat Narkoba AKP Febry…