Categories: METROPOLIS

​BOSDA Beda dengan BOS Reguler dari Pemerintah Pusat

Rustan Saru:  BOSDA Hak Anak Asli Papua

JAYAPURA – Wakil Wali Kota Jayapura Dr Rustan Saru menjelaskan bahwa pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) memiliki perbedaan mendasar jika dibandingkan dengan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler dari pemerintah pusat.

  Menurutnya, BOSDA merupakan bantuan khusus kepada sekolah daerah yang pendanaannya bersumber langsung dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Oleh karena itu, penyaluran program ini secara spesifik ditujukan untuk menyokong kebutuhan pendidikan anak-anak Asli Papua.

  “BOSDA ini kan bantuan keperkasaan sekolah daerah, yang diberikan kepada anak-anak asli Papua karena ini dana Otonomi khusus (Otsus), ​ada BOS, ada Bosda,” kata Rustan, di Abepura, Jum’at (16/10).

  Alokasi nilai bantuan BOSDA disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan masing-masing sekolah. “Bosda ini nilainya kalau sekolah SD itu, sekitar Rp400 ribu lebih. Kemudian SMP juga itu bervariasi, ada sampai Rp500 ribu, ada sampai Rp1 juta. SMA rata-rata Rp800 ribu,  kecuali SMK, Rp1,5 juta,” jelas Rustan.

  Dalam penggunaannya di lingkungan sekolah, kata Rustan, Wali Kota Jayapura telah menerbitkan petunjuk teknis resmi terkait pengelolaan dana tersebut. BOSDA dirancang untuk mendukung kelancaran proses belajar mengajar, memperkuat peran komite sekolah, hingga mengakomodasi berbagai kebutuhan operasional pendidikan lainnya.

   Namun demikian, Pemerintah Kota Jayapura merasa perlu memberikan penegasan khusus setelah menerima masukan dari masyarakat terkait indikasi seluruh dana BOSDA yang dipotong langsung oleh pihak sekolah, seperti yang sempat mengemuka di SMA Negeri 1 Jayapura (Abepura) dan SD Negeri 1 Hamadi.

   Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud), Pemerintah Kota Jayapura menegaskan kembali bahwa partisipasi maupun sumbangan melalui komite sekolah bersifat tidak wajib dan sukarela. Oleh sebab itu, pihak sekolah tidak dibenarkan melakukan pemotongan dana secara sepihak tanpa pertimbangan kondisi ekonomi keluarga siswa.

  Guna menerapkan keadilan sosial, Pemkot Jayapura membagi kategori pembayaran iuran komite berdasarkan kondisi ekonomi orang tua. Bagi orang tua murid yang memiliki pekerjaan tetap, penghasilan rutin, serta tergolong mampu secara finansial, kewajiban membayar iuran komite tetap berlaku.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Pemkot Jayapura Dorong Peran Pemuda Melestarikan Budaya Lokal

   Selain fokus memperkuat kerja sama antardaerah, Abisai menggarisbawahi pentingnya melibatkan generasi muda dalam upaya…

14 minutes ago

Lindungi Lumbung Pangan Muara Tami dari Alih Fungsi Lahan

    ​Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM, menegaskan bahwa Perda…

1 hour ago

Pemprov Papua Tingkatkan Pemerataan Energi dan Tata Kelola Tambang

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua terus meningkatkan pemerataan akses energi dan membenahi tata kelola pertambangan sebagai…

2 hours ago

Bawa Bibit Ganja, Seorang Pemuda Dibekuk 

  Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen,, melalui Kasat Narkoba AKP Febry…

4 hours ago

Sampah Menumpuk, Komunitas Bukit Khambu Desak Pemkot Bertindak

  Keondofoloan Khambuyouge Asli Waena, John G. Ohee, melalui pemberitahuan yang ditujukan kepada Pemerintah Kota…

5 hours ago

Hanya Berharap Hujan Turun dan Kabut Asap Menghilang

Matahari musnah dibungkus kabut asap, sementara perut bumi enggan memuntahkan air jernih. Fenomena iklim El…

6 hours ago