

Mahasiswa USTJ saat gelar aksi demo mengibarkan bendera bintang kejora di lingkungan Kampus Rabu (30/9)
Dari Pengibaran Bintang Kejora di Kampus USTJ
JAYAPURA– Hasil pemeriksaan yang dilakukan Satreskrim Polresta Jayapura Kota terkait aksi pengibaran Bintang Kejora di Halaman Kampus USTJ, Padangbulan akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai pelaku pengibaran bintang kejora tersebut. Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP Alamsyah Ali, mengatakan sebeumnya ada empat orang yang dimintai keterangan namun hanya tiga yang mengarah ke pelaku.
“Satu saksi, tiga tersangka. Mereka adalah pelaku pengibaran bendera,” ujar Alamsyah, Kamis (1/10).
Ia menjelaskan, perkara kini naik ke tahap penyidikan. Ketiganya masih diamankan, dan penahanan resmi baru dilakukan setelah surat perintah penahanan diterbitkan bersamaan dengan penetapan status tersangka.
Terkait latar belakang para pelaku, Alamsyah menyebut identitas dan pekerjaan mereka masih dicek ulang. Dari empat orang yang diamankan, salah satunya diketahui mahasiswa Universitas Cenderawasih (Uncen) yang diajak temannya ke USTJ. “Kami akan terus dalami apa motif dari aksi ini,” pungkasnya.
Page: 1 2
Akibat kecelakaan tersebut, satu dari sembilan orang Anak Buah Kapal (ABK) yang berada di atas…
Poster yang beredar luas di media sosial tersebut sempat memicu keresahan warga Timika. Narasi di…
Menurut Pangdam, jika tidak ada perubahan, peresmian akan dilakukan pada 5 Oktober mendatang. Khusus…
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Papua menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penegakan Peraturan…
Langkah yang dikemas melalui pendekatan humanis ini menyasar dua lembaga pendidikan, yakni SD Pigapu dengan…
Kasus yang turut menyeret nama mantan Sekretaris DPR Papua berinisial JJ tersebut kini memasuki tahap…