

Dua Pelaku Penjaringan Senjata dan Amunisi Ilegal ditangkap di Waena, Kota Jayapura, Kamis (15/10/2026)(CEPOSONLINE.COM/HUMAS ODC)
JAYAPURA– Dari nyanyian beberapa pelaku yang telah lebih dulu ditangkap, Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polda Papua langsung mengembangkan informasi tersebut. Strategi penangkapan diatur sedemikian rupa sebab salah sedikit maka bisa saja para pelaku bingung dan tak bisa berbuat apa-apa.
Para pelaku ini diindikasikan terlibat dalam pengungkapan jaringan distribusi senjata api dan amunisi ilegal di Jayapura. Dua pria berinisial RS (37) dan SW (33) diamankan di Perumnas III Waena, Kamis (15/10) sekitar pukul 10.30 WIT. Penangkapan mengacu pada Laporan Polisi Nomor LP/A/1/III/SPKT.Ditkrimum/Polda Papua tanggal 13 Maret 2026. Keduanya langsung dibawa ke Polda Papua untuk diperiksa.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menyebut penangkapan ini sebagai pengembangan kasus yang ditangani dalam beberapa bulan terakhir. Hasil pemeriksaan menunjukkan RS ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi perantara peredaran amunisi ilegal. RS juga tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait perkara ini.
SW masih berstatus saksi. “Penyidik akan mendalami perannya untuk menentukan apakah terdapat keterlibatan dalam tindak pidana tersebut,” ujar Yusuf.”RS dan SW diduga menjadi penghubung dalam jaringan yang dikaitkan dengan SP, salah satu tersangka yang telah dilimpahkan ke jaksa,” tambahmua
Dalam perkara tersebut, nilai kontrak pekerjaan mencapai Rp11.719.700.000. Sementara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan…
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke tengah menggodok penetapan status kedaruratan bencana terkait kebakaran hutan dan lahan…
Meski kobaran api utama telah padam, otoritas keamanan setempat mengimbau semua pihak untuk tetap waspada…
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa penataan UU Peradilan Militer perlu waktu paling lama 2…
RSUD Jayapura memastikan kebutuhan medis terkait bahan medis habis pakai sejauh ini masih dalam kondisi…
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut operator seluler belum sepenuhnya mematuhi ketentuan perlindungan…