

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memberikan sambutan disela-sela peluncuran GEBUK JUDOL (Gerakan Bareng Ungkap Judi Online) Ronde 3 di Jakarta, Kamis (1/10/2026). (Dok Kemkomdigi)
Menkomdigi: Kepatuhan Operator Baru 50–70 Persen
LOMBOK-Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut operator seluler belum sepenuhnya mematuhi ketentuan perlindungan sisa kuota internet pelanggan. Hasil evaluasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menunjukkan tingkat kepatuhan operator masih berkisar antara 50 hingga 70 persen. Meutya mengatakan seluruh operator seluler sebenarnya telah menerapkan mekanisme perlindungan sisa kuota internet, termasuk akumulasi kuota yang belum terpakai atau rollover. Namun, pelaksanaannya masih belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan pemerintah.
“Kalau disebut kepatuhannya, ya 50, 60, 70 persen dari para operator. Karena memang sudah melakukan, namun belum sepenuhnya,” kata Meutya di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Selasa (13/10).
Menurutnya, Kemkomdigi telah melakukan evaluasi terhadap penerapan kebijakan perlindungan sisa kuota internet. Pemerintah juga memberikan kesempatan kepada masing-masing operator untuk menyesuaikan layanan dengan ketentuan yang berlaku.
Page: 1 2
Dalam perkara tersebut, nilai kontrak pekerjaan mencapai Rp11.719.700.000. Sementara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan…
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke tengah menggodok penetapan status kedaruratan bencana terkait kebakaran hutan dan lahan…
Meski kobaran api utama telah padam, otoritas keamanan setempat mengimbau semua pihak untuk tetap waspada…
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa penataan UU Peradilan Militer perlu waktu paling lama 2…
RSUD Jayapura memastikan kebutuhan medis terkait bahan medis habis pakai sejauh ini masih dalam kondisi…
Setiap empat jam sekali, alarm sunyi di benak Rizki berdering. Tidak peduli matahari baru merayap…